September 14, 2018

Usaha Formal Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) - Adalah Secara garis besar ada tiga sektor usaha formal dalam sistem ekonomi kerakyatan yaitu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Swasta, dan koperasi.



Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya diperoleh dari swasta. Perusahaan swasta (BUMS) dalam menjalankan usahanya dapat berbentuk Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Persekutuan Firma (Fa). Contoh badan usaha milik swasta antara lain: PT Astra, PT Panasonic, PT Indofood, PT Maspion, PT Indosiar, RCTI, Hotel, dan lain-lain.

Tujuan Badan Usaha Milik Swasta adalah sebagai berikut.
a. Mencari keuntungan.
b. Memperluas usaha.
c. Menyediakan lapangan kerja.
d. Meningkatkan kemakmuran masyarakat.
e. Membantu pemerintah meningkatkan devisa.
f. Meningkatkan penerimaan pemerintah melalui berbagai pajak.

BADAN USAHA MILIK SWASTA





Badan Usaha Milik Daerah
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang kemudian lazim disebut Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk mengembangkan dan membangun perekonomian di daerah yang bersangkutan. Contoh perusahaan daerah: Bank Pembangunan Daerah (BPD), PD Bank Pasar, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Modal BUMD selain dari kekayaan daerah, juga dapat berasal dari swasta berupa saham, namun sebagian besar tetap milik Pemerintah Daerah.

USAHA FORMAL BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)


Ciri-ciri Perusahaan Daerah adalah sebagai berikut :
a. Perusahaan Daerah dipimpin oleh seorang direksi.
b. Karyawan berstatus pegawai pemerintah daerah.
c. Memiliki status badan hukum dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
d. Sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
e. Direksi Perusahaan Daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
f. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi harus mendapat persetujuan DPRD.


0 komentar:

Post a Comment