Angkatan Kerja dan Tenaga Kerja - Adalah mari kita bahas dengan materi materi dibawah ini:
Angkatan Kerja (Labor Force) Indonesia
Angkatan kerja merupakan bagian dari tenaga kerja yang bekerja atau mencari pekerjaan, yaitu penduduk baik perempuan atau laki-laki pada usia produktif, sedang bekerja ataupun yang sedang mencari pekerjaan.
Angkatan kerja adalah penduduk yang berusia 10 tahun ke atas yang mempunyai syarat sebagai berikut ini.
a. Penduduk yang selama seminggu sebelum pencacahan atau sensus telah mempunyai suatu pekerjaan, baik bekerja maupun sementara tidak bekerja karena suatu sebab, misalnya:
1) pekerja yang tidak masuk bekerja karena cuti, sakit, mogok, atau diberhentikan sementara, dan
2) petani yang menunggu panen atau musim hujan tiba.
b. Tidak mempunyai pekerjaan tetapi sedang mencari kerja. Jumlah Angkatan Kerja dan Pencari Kerja (Penganggur) Indonesia tahun 1997-2001 adalah sebagai berikut.
Tenaga Kerja Indonesia
Menurut Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Mengenai perumusan tenaga kerja, setiap negara memberikan batasan yang berbeda-beda. Misalnya, Amerika Serikat menetapkan batas minimal usia tenaga kerja 16 tahun dan India menetapkan usia kerja antara 14 – 60 tahun. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia, tenaga kerja adalah penduduk yang telah berusia 18 tahun atau lebih, dan tidak menganut batas umur maksimal. Jadi, penduduk yang berusia kerja (usia 18 tahun ke atas) yang aktif secara ekonomi, masih digolongkan sebagai tenaga kerja.
Tenaga kerja atau manpower terdiri atas angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja atau labor force terdiri atas (1) golongan yang bekerja, dan (2) golongan yang menganggur dan mencari pekerjaan. Kelompok bukan angkatan kerja terdiri atas (1) golongan yang masih sekolah, (2) orang yang mengurus rumah tangga, dan (3) golongan lain-lain atau penerima pendapatan (orang-orang cacat, jompo, dan orang yang sudah pensiun). Ketiga golongan bukan angkatan kerja tersebut di atas juga disebut sebagai angkatan kerja potensial, karena golongan ini sewaktu-waktu dapat menawarkan jasanya untuk bekerja. Oleh karena itu, kelompok ini sering disebut potential labor force.
Pengelompokan angkatan kerja dapat digambarkan dalam bagan berikut ini.
0 komentar:
Post a Comment