Proses Terbentuknya Negara dan Pemerintah RI dalam Sidang PPKI - Negara Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 ibaratnya sebuah rumah tangga yang baru tentu saja alat-alat kelengkapannya belum terpenuhi. Oleh karena itu, sehari setelah proklamasi kemerdekaan, para pemimpin bangsa mulai menyusun tatanan kehidupan kenegaraan.
Pemerintah pendudukan Jepang pada waktu itu selalu mendesak kepada Seokarno - Hatta bahwa agar jangan sampai terjadi huru-hara dan juga menegaskan bahwa Jepang tetap memegang pemerintahan serta bertanggung jawab atas keamanan di Indonesia. Soekarno - Hatta tetap berhati-hati agar dapat menyelamatkan proklamasi. Oleh karena itu, kedua tokoh tersebut berusaha menyalurkan proklamasi kemerdekaan melalui PPKI yang dibentuk pada masa pendudukan Jepang.
Dalam rangka pembentukan negara dan pemerintah Republik Indonesia maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melakukan beberapa langkah sebagai berikut.
Pertama
Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945, dalam sidangnya yang berlangsung tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut.
1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
UUD merupakan hukum dasar tertulis. UUD di Indonesia dirancang oleh BPUPKI tanggal 10 – 16 Juli 1945 dalam sebuah Panitia Perancang Undang- Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
2. Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden RI yang pertama Pemilihan presiden dan wakil presiden pertama kali dilakukan oleh PPKI.
Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi: “Untuk pertama kali presiden dan wakil presiden diangkat dan dipilih oleh PPKI”.
3. Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.
Kedua
Hasil Sidang PPKI Tanggal 19 Agustus 1945, dalam sidangnya yang berlangsung tanggal 19 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut.
1. Pembagian wilayah menjadi 8 provinsi.
Dalam sidang tanggal 19 Agustus 1945, PPKI telah menetapkan pemerintah RI untuk semen tara waktu dibagi dalam delapan provinsi, yang masing-masing dikepalai oleh seorang gubernur.
2. Pembentukan Komite Nasional lndonesia Pusat dan Daerah
Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menegaskan perlunya pembentukan suatu Komite Nasional sebelum MPR dan DPR terbentuk. Untuk itu, maka pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di Gedung Kebaktian Rakyat Jawa, Jakarta.
3. Pembentukan Departemen/Kementerian
Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI menyelenggarakan sidang yang kedua. Salah satu keputusan dari sidang itu adalah pembentukan 12 kementerian dalam kabinet, 4 kementerian, dan 4 lembaga tinggi negara. Untuk membahas masalah penyusunan kementerian.
Ketiga
Hasil Sidang PPKI Tanggal 22 Agustus 1945, dalam sidangnya yang berlangsung tanggal 22 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut.
1. Pembentukan Komite Nasional.
2. Pembentukan Partai Nasional lndonesia.
3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.
0 komentar:
Post a Comment