Hasil Sidang PPKI Tanggal 19 Agustus 1945 - Adalah menghasilkan keputusan sebagai berikut.
1. Pembagian wilayah menjadi 8 provinsi.
Dalam sidang tanggal 19 Agustus 1945, PPKI telah menetapkan pemerintah RI untuk semen tara waktu dibagi dalam delapan provinsi, yang masing-masing dikepalai oleh seorang gubernur. Untuk membahas pemerintahan tersebut, Presiden Soekarno membentuk panitia kecil, yang terdiri atas: Otto Iskandardinata, Subarjo, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, Wiranata Kusumah, Dr. Amir, A.A. Hamidhan, Dr. Ratulangie, dan Ktut Puja. Kedelapan provinsi beserta gubernurnya adalah sebagai berikut.
1) Sumatera : Mr. Teuku Mohammad Hassan
2) Jawa Barat : Sutarjo Kartohadikusumo
3) Jawa Tengah : R. Panji Suroso
4) Jawa Timur : R. A. Suryo
5) Sunda Keeil (Nusa Tenggara) : Mr. I. Gusti Ktut Puja
6) Maluku : Mr. J. Latuharhary
7) Sulawesi : Dr. G.S.S.J. Ratulangie
8) Borneo (Kalimantan) : Jr. pangeran Mohammad Noor
Daerah provinsi dibagi menjadi beberapa karesidenan yang dikepalai oleh seorang residen. Gubernur dan residen dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Daerah.
2. Pembentukan Komite Nasional lndonesia Pusat dan Daerah
Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menegaskan perlunya pembentukan suatu Komite Nasional sebelum MPR dan DPR terbentuk. Untuk itu, maka pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di Gedung Kebaktian Rakyat Jawa, Jakarta. Salah satu keputusan sidang itu adalah terbentuknya Komite Nasional lndonesia (KNI). Badan ini berfungsi sebagai DPR sebelum Pemilu diselenggarakan. KNIP terdiri atas Komite Nasional lndonesia Pusat (KNIP) yang berkedudukan di Jakarta dan Komite Nasional Indonesia Daerah di tiap-tiap provinsi. Pembentukan KNIP secara resmi diumumkan oleh pemerintah pada tanggal 25 Agustus 1945.
KNIP yang beranggotakan 135 orang, secara resmi anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 dengan susunan pengurus sebagai berikut.
- Ketua : Mr. Kasman Singodimejo
- Wakil Ketua I : Sutarjo Kartohadikusumo
- Wakil Ketua lI : Johanes Latuharhary
- Wakil Ketua III : Adam Malik
Pada tanggal 16 Oktober 1945 bertempat di Gedung Balai Muslimin, Jakarta, KNIP menyelenggarakan sidang. Dalam sidang itu, wakil presiden RI mengeluarkan Maklumat presiden No. X, yang isinya sebagai berikut.
a) Sebelum terbentuk MPR dan DPR, KNIP diserahi kekuasaan legislatif (membuat undang-undang) dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
b) Berhubung gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh Badan Pekerja KNIP (BPKNIP). Akhirnya, BPKNIP terbentuk yang diketuai oleh Sutan Syahrir dan beranggotakan 15 orang. Saat itu KNIP diartikan sebagai pengganti MPR, sedangkan BPKNIP disamakan dengan DPR.
Sebelumnya mengenai Hasil Sidang Pertama PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 ini dapat menamban pengetahuan anda.
3. Pembentukan Departemen/Kementerian
Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI menyelenggarakan sidang yang kedua. Salah satu keputusan dari sidang itu adalah pembentukan 12 kementerian dalam kabinet, 4 kementerian, dan 4 lembaga tinggi negara. Untuk membahas masalah penyusunan kementerian. Presiden Soekarno menugaskan panitia kecil yang terdiri atas Ahmad Subarjo, Sutarjo Kartohadikusumo, dan Kasman Singodimejo.
Karena sistem kabinet menurut UUD 1945 adalah kabinet Presidentiel, maka presidenlah yang berhak membentuk kabinet. Pada tanggal 2 September 1945 bertempat di Hotel Myako (Des Indes). Presiden Soekarno melantik kabinet RI pertama yang terdiri atas 12 menteri departemen, 4 menteri negara, dan 4 pejabat tinggi negara, yang susunannya sebagai berikut.
1) Menteri Dalam Negeri : R. A. A. Wiranata Kusumah
2) Menteri Luar Negeri : Mr. Ahmad Subarjo
3) Menteri Keuangan : Mr. A. A. Maramis
4) Menteri Kehakiman : Prof. Mr. Dr. Supomo
5) Menteri Kemakmuran : Ir. Surachman Cokroadisuryo
6) Menteri Keamanan Rakyat : Supriyadi
7) Menteri Kesehatan : Dr. Buntaran Martoatmojo
8) Menteri Pengajaran : Ki Hajar Dewantara
9) Menteri Penerangan : Mr. Amir Syarifuddin
10) Menteri Sosial : Mr. lwa Kusumasumantri
11) Menteri Pekerjaan Umum : Abikusno Cokrosuyoso
12) Menteri Perhubungan (a.i) : Abikusno Cokrosuyoso
13) Menteri Negara : Wachid Hasyim
14) Menteri Negara : Dr. M. Amir
15) Menteri Negara : Mr. R. M. Sartono
16) Menteri Negara : R. Otto Iskandardinata
17) MahkamahAgung : Mr. Dr. Kusumaatmaja
18) Jaksa Agung : Mr. Dr. Gatol Tanumiharja
19) Sekretaris Negara : Mr. A. G. Pringgodigdo
20) Juru Bicara Negara : Sukarjo Wiryopranoto
Sementara itu pada tanggal 25 September 1945 pemerintah membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Anggota DPAS terdiri dari Dr. Radjiman Wediodiningrat, Syech Jamil Jambek, H. Agus Salim, B. M. Margono Joyohadikusumo, Muhammad Enoch, Dr. Latumeten, Ir. Pangeran Mohammad Noor, Dr. Sukiman Wiryosanjoyo, dan Nyonya Suwami Pringgodigdo.
0 komentar:
Post a Comment