February 17, 2018

Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 - Adalah menghasilkan keputusan sebagai berikut.



1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
UUD merupakan hukum dasar tertulis. UUD di Indonesia dirancang oleh BPUPKI tanggal 10 – 16 Juli 1945 dalam sebuah Panitia Perancang Undang- Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Rancangan UUD tersebut kemudian dibawa ke sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 untuk dibahas. Sebelum PPKI mengesahkan rancangan UUD. Soekarno dan Hatta menugaskan Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singadimejo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassan untuk membahas rancangan Pembentukan Undang-Undang Dasar. Rancangan tersebut kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta. Namun, rancangan tersebut telah menimbulkan keberatan dari sejumlah pihak karena adanya kalimat yang dianggap membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Atas usul Drs. Moh. Hatta, rancangan UUD tersebut mengalami beberapa perubahan, antara lain sebagai berikut.
a. Dalam pembukaan UUD ada kalimat yang semula berbunyi “Ketuhanan
Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluknya”. Diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
b. Dalam Bab III, Pasal 6 yang sebelumnya menyatakan bahwa presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam, diubah menjadi presiden adalah orang Indonesia asli. Setelah rancangan UUD tersebut selesai dimusyawarahkan, UUD tersebut kemudian disahkan menjadi UUD Republik Indonesia dan terkenal dengan nama UUD 1945. Dengan demikian berarti bahwa sehari setelah proklamasi bangsa Indonesia telah memiliki landasan negara yang merupakan landasan bagi jalannya pemerintahan.

Pengesahan UUD 1945 yang diumumkan dalam Berita Republik Indonesia tahun ke-2 No.7 Tahun 1946, halaman 45 – 48. UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 mempunyai sistematika sebagai berikut.
a. Pembukaan (mukadimah) yang meliputi empat alinea.
b. Batang tubuh UUD yang merupakan isi dan terdiri atas 16 bab, 37 pasal 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
c. Penjelasan UUD yang terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.



2. Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden RI yang pertama Pemilihan presiden dan wakil presiden pertama kali dilakukan oleh PPKI.
Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi: “Untuk pertama kali presiden dan wakil presiden diangkat dan dipilih oleh PPKI”. Dalam sidang pertama PPKI tanggal 18Agustus 1945, Otto Iskandardinata mengusulkan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi. Ia sendiri juga mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi presiden dan Drs. Moh. Hatta menjadi wakil presiden. Usul tersebut disetujui anggota PPKI sehingga PPKI kemudian memilih dan menetapkan kedua tokoh itu masing-masing menjadi presiden dan wakil presiden. Pengangkatan presiden dan wakil presiden RI diiringi oleh lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh peserta sidang secara spontan.

HASIL SIDANG PPKI TANGGAL 18 AGUSTUS 1945



Sebelumnya mengenai Reaksi Rakyat Indonesia Mendengar Kemerdekaan ini dapat menambah pengetahuan anda.



3. Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.


0 komentar:

Post a Comment