January 2, 2018

Proses Penyusunan Dasar dan Konstitusi Indonesia - Adalah untuk Negara Indonesia yang Akan Didirikan Setelah anggota BPUPKI dilantik, kemudian mulai bersidang. Dalam hal ini tugas BPUPKI adalah menyusun Dasar dan Konstitusi untuk negara Indonesia yang akan didirikan. BPUPKI mulai bersidang tanggal 29 Mei 1945. Sidang BPUPKI berlangsung dua tahap yaitu sidang pertama tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945. Sedangkan sidang kedua berlangsung dari tanggal 19 - 17 Juli 1945.



Sidang ini merumuskan undang-undang dasar yang dimulai dengan membahas dasar negara Indonesia Merdeka. Akhirnya mereka berhasil merumuskan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka. Rumusan itu diterima secara bulat dan ditandatangani. Oleh Mr. Muh Yamin rumusan hasil Panitia sembilan itu diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.

Rumusan dasar negara Indonesia Merdeka berdasar Piagam Jakarta sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya.
2. (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



Sidang kedua BPUPKI ini membahas rencana undang-undang dasar, termasuk pembukaan atau preambulenya oleh Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

Untuk pembukaan Hukum Dasar diambil dari piagam Jakarta dengan beberapa perubahan, yaitu sebagai berikut.
1. Pada alinea ke-4, perkataan ”Hukum Dasar”, diganti dengan ”Undang-Undang Dasar”.
2. ... berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, diganti dengan : ”berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab.”
3. Dan di antara ”Permusyawaratan perwakilan” dalam Undang-Undang Dasar ditambah dengan garis miring (/).

PROSES PENYUSUNAN DASAR DAN  KONSTITUSI INDONESIA


Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan sebagai gantinya dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPPKI) atau dalam bahasa Jepangnya Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI ini dibentuk sebagai badan yang akan mempersiapkan penyerahan kekuasaan pemerintah dari bala tentara Jepang kepada bangsa Indonesia.

0 komentar:

Post a Comment