Hasil Sidang BPUPKI II (10 - 17 Juli 1945) - Sidang kedua BPUPKI ini membahas rencana undang-undang dasar, termasuk pembukaan atau preambulenya oleh Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini berjumlah 19 orang (termasuk ketua). Adapun anggota-anggotanya adalah sebagai berikut.
1. AA. Maramis 10. Mr. Latuharhary
2. Oto Iskandardinata 11. Mr. Susanto Tritoprodjo
3. Poeroebojo 12. Mr. Sartono
4. Agus Salim 13. Mr. Wongsonegoro
5. Mr. Ahmad Subardjo 14. Wuryaningrat
6. Prof. Dr. Mr. Supomo 15. Mr. R.P. Singgih
7. Mr.Maria Ulfah Santosa 16. Tan Eng Hoat
8. Wachid Hasyim 17. Prof. Dr. P.A. Husein Djajadiningrat
9. Parada Harahap 18. dr. Sukiman
Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan suara bulat meyetujui isi preambule (pembukaan) yang diambil dari Piagam Jakarta.
Kemudian dibentuk panitia kecil perancang Undang- Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo dengan anggota-anggotanya sebagai berikut.
1. Mr. Wongsonegoro
2. Mr. Ahmad Subarjo
3. Mr. A.A. Maramis
4. Mr. R.P. Singgih
5. H. Agus Salim
6. dr. Sukiman
Sebelumnya mengenai Hasil Sidang BPUPKI 1 ini mungkin dapat membantu
Hasil perumusan panitia kecil ini disempurnakan bahasanya oleh ”Panitia penghalus bahasa” yang terdiri atas Husein Djajadiningrat, H. Agus Salim, dan Supomo. Pada sidang tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI menerima laporan dari Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Ir. Soekarno selaku ketua melaporkan tiga hasil panitia, yaitu sebagai berikut.
1. Pernyataan Indonesia merdeka.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar.
3. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar.
Dalam sidang BPUPKI II ini disetujui secara bulat yaitu:
1. Rancangan Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka;
2. Piagam Jakarta menjadi pembukaan Hukum Dasar itu.
Untuk pembukaan Hukum Dasar diambil dari piagam Jakarta dengan beberapa perubahan, yaitu sebagai berikut.
1. Pada alinea ke-4, perkataan ”Hukum Dasar”, diganti dengan ”Undang-Undang Dasar”.
2. ... berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, diganti dengan : ”berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab.”
3. Dan di antara ”Permusyawaratan perwakilan” dalam Undang-Undang Dasar ditambah dengan garis miring (/).
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan sebagai gantinya dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPPKI) atau dalam bahasa Jepangnya Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI ini dibentuk sebagai badan yang akan mempersiapkan penyerahan kekuasaan pemerintah dari bala tentara Jepang kepada bangsa Indonesia.
Sekian mengenai Hasil Sidang BPUPKI II (10 - 17 Juli 1945), semoga ini dapat bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment