Hasil Sidang BPUPKI I (29 Mei - 1 Juni 1945) - Sidang ini merumuskan undang-undang dasar yang dimulai dengan membahas dasar negara Indonesia Merdeka. Ada tiga pandangan yang dikemukakan mengenai dasar negara Indonesia merdeka.
Pada tanggal 29 Mei 1945, hari pertama persidangan pertama BPUPKI, Muh. Yamin dalam pidatonya mengemukakan Asas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia. Asas Dasar adalah sebagai berikut.
1. Peri kebangsaan.
2. Peri kemanusiaan.
3. Peri ketuhanan.
4. Peri kerakyatan.
5. Kesejahteraan rakyat.
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Supomo memusatkan pidatonya pada dasar negara Indonesia merdeka. Menurut beliau, dasar-dasar bagi Indonesia merdeka adalah sebagai berikut.
1. Persatuan.
2. Kekeluargaan.
3. Keseimbangan lahir batin.
4. Musyawarah.
5. Keadilan rakyat.
Sebelumnya mengenai Alasan Jepang Membentuk BPUPKI ini mungkin dapat membantu
Kesokan harinya pada tanggal
1 Juni 1945 yang merupakan rapat terakhir dalam sidang pertama, Ir. Soekarno dalam pidatonya mengemukakan perumusan lima dasar negara Indonesia merdeka, yaitu :
1. Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan ;
3. Mufakat atau demokrasi;
4. Kesejahteraan sosial;
5. Ketuhanan yang Maha Esa.
Pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 selain berisi usul mengenai dasar negara Indonesia merdeka, juga berisi usul mengenai nama bagi dasar negara yakni Pancasila. Sidang pertama BPUPKI berakhir tanggal 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini tidak menghasilkan kesimpulan atau perumusan. Pada waktu itu hanya ada saran-saran atau usulan mengenai rumusan dasar negara bagi Indonesia merdeka. Setelah itu BPUPKI mengadakan reses selama lebih dari satu bulan.
Sebelum reses, dibentuklah panitia kecil di bawah pimpinan Ir. Soekarno. Panitia kecil itu berjumlah 8 orang dengan tugas menampung saran, usul dan konsepsi para anggota untuk diserahkan melalui sekretariat. Anggota lainnya dalam panitia kecil ini adalah Drs. Mohammad Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Muhammad Yamin dan A.A. Maramis.
Ir. Soekarno melaporkan bahwa pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Kecil itu mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI, sebagian di antaranya menghadiri sidang Cuo Sangi In. Hasil pertemuan itu adalah telah ditampungnya suara-suara dan usul-usul lisan anggota BPUPKI. Dalam pertemuan itu pula terbentuk panitia kecil lain yang berjumlah 9 orang, yang kemudian dikenal dengan Panitia Sembilan. Mereka itu terdiri atas: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakkir, Wachid Hasyim, H.Agus Salim, dan Abikusno Cokrosuyoso. Panitia sembilan tersebut berkumpul menyusun rumusan dasar negara berdasarkan pemandangan umum para anggota.
Akhirnya mereka berhasil merumuskan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka. Rumusan itu diterima secara bulat dan ditandatangani. Oleh Mr. Muh Yamin rumusan hasil Panitia sembilan itu diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Rumusan dasar negara Indonesia Merdeka berdasar Piagam Jakarta sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya.
2. (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sekian mengenai Hasil Sidang BPUPKI I (29 Mei - 1 Juni 1945), semoga ini dapat membantu.
0 komentar:
Post a Comment