Pelaksanaan Politik Kolonial Liberal 1850 - Pada tahun 1850, golongan liberal di negeri Belanda mulai memperoleh kemenangan dalam pemerintahan. Di negeri Belanda antara tahun 1850-1860 sering terjadi perdebatan tentang untung-ruginya dan baik buruknya tanam paksa. Golongan yang menyetujui tanam paksa terdiri dari pegawai-pegawai pemerintah dan pemegang saham perusahaan Nederlandsche Handel Maatschappy (NHM). Perusahaan NHM ini selama berlakunya tanam paksa mendapat hak monopoli untuk mengangkut hasil tanam paksa dari Indonesia ke Eropa.
Golongan yang menentang tanam paksa terdiri dari beberapa golongan. Pertama, ialah mereka yang merasa iba mendengar keadaan petani Indonesia yang menderita akibat tanam paksa. Mereka menghendaki agar tanam paksa dihapuskan, berdasarkan perikemanusiaan. Kebanyakan di antaranya diilhami oleh ajaran agama. Kedua, ialah golongan menengah yang terdiri dari pengusaha dan pedagang swasta. Mereka tidak dapat menerima keadaan di mana pemerintah saja yang memegang kegiatan ekonomi. Mereka juga menghendaki agar diberi kesempatan untuk berusaha dengan menanam modalnya di Indonesia. Hal demikian baru mungkin dijalankan, bilamana di Indonesia tidak ada sistem tanam paksa yang disponsori oleh pemerintah.
Golongan ini biasa disebut kaum liberal. Mereka menghendaki agar pemerintah hanya bertindak sebagai pelindung warganya, menyediakan prasarana dan mengatur jalannya hukum, keamanan, dan ketertiban. Kegiatan ekonomi supaya diserahkan kepada swasta. Pada tahun 1870 di Indonesia mulai dilaksanakan politik kolonial liberal yang sering disebut ”Politik Pintu Terbuka (open door policy)”. Sejak saat itu pemerintah Hindia Belanda membuka Indonesia bagi para pengusaha asing untuk menanamkan modalnya, khususnya di bidang perkebunan.
Periode antara tahun 1870 -1900 disebut zaman liberalisme. Pada waktu itu pemerintahan Belanda dipegang oleh kaum liberal yang kebanyakan terdiri dari pengusaha swasta mendapat kesempatan untuk menanam modalnya di Indonesia dengan cara besar-besaran. Mereka mengusahakan perkebunan besar seperti perkebunan kopi, teh, tebu, kina, kelapa, cokelat, tembakau, kelapa sawit dan sebagainya. Mereka juga mendirikan pabrik seperti pabrik gula, pabrik cokelat, teh, rokok, dan lain-lain.
Pelaksanaan politik kolonial liberal ditandai dengan keluarnya undang-undang agraria dan undang-undang gula.
Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) 1870
Undang-undang ini merupakan sendi dari peraturan hukum agraria kolonial di Indonesia yang berlangsung dari 1870 sampai 1960.
Undang-Undang Gula (Suiker Wet)
Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa tebu tidak boleh diangkut ke luar Indonesia, tetapi harus diproses di dalam negeri.
Sekian mengenai Pelaksanaan Politik Kolonial Liberal 1850, semoga dapat bermanfaat dan terimakasih.
0 komentar:
Post a Comment