June 23, 2016

Sistem Sewa Tanah (Lande Lijk Stelsel) - Dengan adanya Kapitulasi Tuntang, maka Indonesia jatuh ke tangan Inggris. Inggris mengirimkan Thomas Stamford Raffles sebagai letnan gubernur di Indonesia. Zaman pendudukan Inggris ini hanya berlangsung selama lima tahun, yaitu antara tahun 1811 dan 1816, akan tetapi selama waktu ini telah diletakkan dasar-dasar kebijaksanaan ekonomi yang sangat mempengaruhi sifat dan arah kebijaksanaan pemerintah kolonial Belanda yang dalam tahun 1816 mengambil alih kembali kekuasaan dari pemerintah kolonial Inggris.


SISTEM SEWA TANAH (Lande Lijk Stelsel)



Asas-asas pemerintahan sementara Inggris ini ditentukan oleh Letnan Gubernur Raffles, yang sangat dipengaruhi oleh pengalaman Inggris di India. Pada hakekatnya, Raffles ingin menciptakan suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur paksaan yang dahulu melekat pada sistem penyerahan paksa dan pekerjaan rodi yang dijalankan oleh Kompeni Belanda, dalam rangka kerja sama dengan raja-raja dan para bupati. Secara konkrit Raffles ingin menghapus segala penyerahan wajib dan pekerjaan rodi yang selama zaman VOC selalu dibebankan kepada rakyat, khususnya para petani. Kepada para petani ini Raffles ingin memberikan kepastian hukum dan kebebasan berusaha.

Raffles juga ingin agar para petani dapat berdiri sendiri dan bebas menentukan sendiri tanaman apa yang akan dikerjakan. Sebaiknya tanaman yang laku di pasaran dunia, seperti tebu, kopi, nila dan sebagainya. Dalam usahanya untuk menegakkan suatu kebijaksanaan kolonial yang baru,

Raffles ingin berpatokan pada tiga asas.
a. Segala bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi perlu dihapuskan dan kebebasan penuh diberikan kepada rakyat untuk menentukan jenis tanaman apa yang hendak ditanam tanpa unsur paksaan apapun juga.
b. Peranan para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan sebagai penggantinya mereka dijadikan bagian yang integral dari pemerintahan kolonial dengan fungsi-fungsi pemerintahan yang sesuai dengan asas-asas pemerintahan di negeri Barat. Secara konkrit hal ini berarti bahwa para bupati dan kepala pemerintahan pada tingkat rendahan harus memusatkan perhatiannya kepada proyek-proyek pekerjaan umum yang dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk.
c. Raffles beranggapan bahwa pemerintah kolonial adalah pemilik tanah, maka para petani yang menggarap tanah dianggap sebagai penyewa (tenant) tanah milik pemerintah. Untuk penyewaan tanah ini para petani diwajibkan membayar sewa tanah (land-rent) atau pajak atas pemakaian tanah pemerintah. Sewa tanah inilah selanjutnya yang dijadikan dasar kebijaksanaan ekonomi pemerintah Inggris di bawah Raffles dan kemudian dari pemerintah Belanda sampai tahun 1830.

Di bidang pemerintahan, Raffles membagi pulau Jawa dan Madura menjadi 16 karesidenan yang dikepalai oleh seorang Residen dan dibantu asisten residen dari Eropa. Para bupati dijadikan pegawai pemerintah dengan gaji setiap bulan. Sistem sewa tanah tidak meliputi seluruh pulau Jawa. Misalnya, di daerah-daerah sekitar Jakarta, pada waktu itu Batavia, maupun di daerah-daerah Parahiyangan sistem sewa tanah tidak diadakan, karena daerah-daerah sekitar Jakarta pada umumnya adalah milik swasta, sedangkan di daerah Parahiyangan pemerintah kolonial berkeberatan untuk menghapus sistem tanam paksa kopi yang memberi keuntungan besar.

Jelaslah kiranya, bahwa pemerintah kolonial tidak bersedia untuk menerapkan asas-asas liberal secara konsisten jika hal ini mengandung kerugian material yang besar. Mengingat bahwa Raffles hanya berkuasa untuk waktu yang singkat di Jawa, yaitu lima tahun, dan mengingat pula terbatasnya pegawai-pegawai yang cukup dan dana-dana keuangan, sulit menentukan besar kecilnya pajak bagi setiap pemilik tanah, karena tidak semua rakyat mempunyai tanah yang sama, dan masyarakat pedesaan belum mengenal sistem uang, maka tidak mengherankan bahwa Raffles akhirnya tidak sanggup melaksanakan segala peraturan yang bertalian dengan sistem sewa tanah itu.

Gagasan-gagasan Raffles mengenai kebijaksanaan ekonomi kolonial yang baru, terutama yang bertalian dengan sewa tanah, telah sangat mempengaruhi pandangan dari pejabat-pejabat pemerintahan Belanda yang dalam tahun 1816 mengambil alih kembali kekuasaan politik atas pulau Jawa dari pemerintah Inggris. Oleh karena itu tidak mengherankan bahwa kebijakan Raffles pada umumnya diteruskan oleh pemerintahan kolonial Belanda yang baru, pertama-tama di bawah Komisaris Jenderal Elout, Buyskes, dan Van der Capellen (1816-1819), dan kemudian di bawah Gubernur Jenderal Van der Capellen (1819-1826) dan Komisaris Jenderal du Bus de Gisignies (1826-1830). Sistem sewa tanah baru dihapuskan dengan kedatangan seorang Gubernur Jenderal yang baru, bernama Van den Bosch, pada tahun 1830 yang kemudian menghidupkan kembali unsur-unsur paksaan dalam penanaman tanaman dagangan dalam bentuk yang lebih keras dan efisien.


0 komentar:

Post a Comment