December 29, 2014

11:38 PM
Versi materi oleh D Endarto

Organisasi PBB mempunyai badan-badan utama sebagai berikut.


a. Majelis Umum
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun di bawah seorang presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara. Pertemuan ini biasanya dimulai pada hari Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.

b. Dewan Keamanan
Dewan Keamanan (DK) PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antarnegara. Sedangkan badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB. Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB. Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka sebenarnya adalah kekuatan pemenang Perang Dunia II yaitu Cina, Perancis, Uni Soviet, Inggris, dan Amerika Serikat. Jumlah anggota Dewan Keamanan tidak tetap PBB 10 negara yang dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti dua tahun yang dimulai 1 Januari. Anggota DK tetap PBB mempunyai hak veto, artinya hak untuk membatalkan suatu keputusan.

c. Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan Ekonomi dan Sosial ini terdiri atas 27 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial antara lain sebagai berikut.
1) Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
2) Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
3) Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badanbadan khusus seperti berikut.
1) UNESCO (United Nations Educational Scientific and Cultural Organization). Mengurusi bidang pendidikan, ilmu, dan kebudayaan. Didirikan tanggal 4 November 1946 berkedudukan di Paris, Perancis.
2) UNICEF (United Nations Children Fund). Mengurusi masalah anak-anak.
3) ILO (Internasional Labour Organization). Mengurusi bidang perburuhan. Didirikan tanggal 11 April 1919 di Genewa, Swiss.
4) WHO (World Health Organization). Mengurusi bidang kesehatan. Didirikan tanggal 7 April 1948 berkedudukan di Jenewa, Swiss.
5) IMF (International Monetery Fund). Mengurusi bidang keuangan. Didirikan tanggal 27 September 1945 berkedudujan di Washington DC Amerika Serikat.
6) UNHCR (United Nations High Commisioner for Refugees). Mengurusi masalah pengungsi. Didirikan tanggal 1 Januari 1951.
7) ITU (International Telecomunication Union) Mengurusi bidang telekomunikasi. Didirikan tahun 1965 di Jenewa Swiss.
8) FAO (Food and Agricultural Organization Mengurusi bidang makanan dan pertanian). Didirikan di Roma, Italia tanggal 16 Oktober 1945.

d. Dewan Perwalian
Dewan Perwalian bertugas mengawasi pemerintahan daerah-daerah perwalian. Sedangkan tujuannya adalah untuk mendorong kemajuan penduduk daerah perwalian menuju pemerintahan sendiri atau kemerdekaan.

e. Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan DK PBB. Badan ini berkedudukan di Den Haag, Belanda.

f. Sekretariat
Tugas sekretariat adalah melayani badan-badan PBB lainnya dan melaksanakan  serta kebijakan badan tersebut. Sekretariat dipimpin oleh sekretaris jenderal yang diangkat oleh Majelis Umum atas rekomendasi DK PBB untuk masa jabatan lima tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali. Sekretaris jenderal PBB selengkapnya adalah sebagai berikut.


sekjen pbb


Sekian mengenai Organisasi PBB, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Post a Comment