October 12, 2014

persetujuan new york dan pepera

Versi materi oleh D Endarto


Persetujuan New York dan PEPERA dalam Merebut Irian Barat – Langsung saja kita bahas,, simak penjelasan singkat dibawah ini;



PERSETUJUAN NEW YORK


Ketegangan antara Indonesia dan Belanda terjadi pada fase infiltrasi. Oleh sebab itu untuk mencegah meletusnya pertempuran, atas prakarsa seorang diplomat Amerika Serikat bernama Ellsworth Bunker mengusulkan adanya penyelesaian damai. Karena diusulkan oleh Bunker, maka disebut sebagai Rencana Bunker.

Adapun isi Rencana Bunker, antara lain:
1. Penyerahan pemerintahan Irian Barat kepada Indonesia melalui badan PBB yang disebut United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA).
2. Adanya Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Irian Barat.


Sebagai tindak lanjut Rencana Bunker pada tanggal 15 Agustus 1962 di New York diselenggarakan perjanjian antara Indonesia dan Belanda yang disebut Persetujuan New York.

Adapun isi Persetujuan New York antara lain sebagai berikut.
a. Sesudah disahkannya persetujuan Belanda-Indonesia, paling lambat pada tanggal
1 Oktober 1962 UNTEA akan berada di Irian Barat.
b. Pasukan Indonesia yang sudah berada di Irian Barat tetap tinggal di Irian Barat, tetapi di bawah kekuasaan UNTEA.
c. Angkatan perang Belanda secara berangsur-angsur dipulangkan.
d. Antara Irian Barat dan daerah Indonesia lainnya berlaku lalu lintas bebas.
e. Mulai tanggal 31 Desember 1962 bendera Indonesia berkibar di samping bendera PBB.
f. Paling lambat tanggal 1 Mei 1963 UNTEA harus menyerahkan Irian Barat kepada Republik Indonesia.




PENENTUAN PENDAPAT RAKYAT/PEPERA


Sebagai tindak lanjut Persetujuan New York, Irian Barat secara resmi masuk ke wilayah RI pada tanggal 1 Mei 1963. Serah terima dari UNTEA kepada Republik Indonesia dilakukan di Kota Baru (Holandia). Pada masa transisi tersebut di Irian Barat dibentuk pasukan keamanan PBB dengan nama United Nations Security Force (UNSF) yang dipimpin oleh Brigjen Said Uddin Khan dari Pakistan.

Selanjutnya pada tahun 1969 segera diselenggarakan “act of choice” atau Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Tahap pertama dimulai tanggal 24 Maret 1969 berupa konsultasi dengan dewan dewan kabupaten di Jayapura dan mengenai tata cara penyelenggaraan Pepera.
2. Tahap kedua segera dilaksanakan pemilihan anggota Dewan Musyawarah Pepera yang berakhir pada bulan Juni 1969. Dalam tahapan ini berhasil dipilih 1.026 anggota dari delapan kabupaten yang terdiri dari 983 pria dan 43 wanita.
3. Tahap ketiga adalah Pepera itu sendiri dilakukan di tiap-tiap kabupaten, dimulai tanggal 14 Juli 1969 di Merauke dan berakhir pada tanggal 4 Agustus 1969 di Jayapura. 

Pelaksanaan Pepera dalam setiap tahapan disaksikan oleh utusan Sekretaris Jenderal PBB duta besar Ortis Sanz, sedangkan sidang-sidang Dewan Musyawarah Pepera dihadiri oleh para duta besar asing di Jakarta, antara lain duta besar Belanda dan Australia. Rakyat Irian Barat sadar bahwa mereka adalah bagian dari bangsa Indonesia, mereka tidak mau dipisahkan dengan saudara-saudaranya, sehingga Dewan Musyawarah Pepera dengan suara bulat memutuskan bahwa Irian Barat tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hasil Pepera dibawa ke New York oleh duta besar Ortis Sanz untuk dilaporkan dalam sidang umum PBB ke-24 pada bulan 19 November 1969 yang akhirnya sidang tersebut menerima hasil-hasil Pepera sesuai dengan jiwa dan isi Persetujuan New York.


Sekian mengenai Persetujuan New York dan PEPERA dalam Merebut Irian Barat. Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Post a Comment