Versi materi oleh D Endarto
Cara Pembayaran Internasional - Dalam transaksi perdagangan internasional ada beberapa cara untuk melakukan pembayaran yaitu sebagai berikut.
Pembayaran Secara Tunai (Cash)
Pembayaran secara tunai dilakukan importir apabila importir membayar bersamaan dengan surat pesanan atau diterimanya kabar bahwa barang telah dikirim oleh eksportir. Pembayaran secara tunai lebih disukai oleh eksportir karena eksportir langsung dapat menerima uang sehingga dapat digunakan untuk membiayai keperluannya. Akan tetapi bagi importir pembayaran secara tunai kurang disukai karena importir harus mempunyai uang kas yang cukup besar atau menyediakan dana yang cukup.
Dalam pelaksanaan pembayaran secara tunai dapat digunakan cara-cara berikut.
a. Surat Wesel Bank Atas Tunjuk
Surat wesel bank atas tunjuk adalah surat perintah yang dibuat bank domestik (dalam negeri) yang ditujukan kepada bank korespondensi di luar negeri untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang membawa surat wesel atau kepada pihak yang namanya tercantum dalam surat wesel tersebut.
b. Commercial Bills of Exchange
Commercial bills of exchange adalah surat yang ditulis oleh eksportir yang berisi perintah kepada importir untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu, dan apabila importir menandatangani berarti ia telah menyetujuinya. Surat perintah ini sering disebut juga wesel. Surat perintah/wesel yang sudah ditandatangani importir dapat diperjualbelikan oleh eksportir.
c. Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit/LC yaitu suatu cara pembayaran dalam perdagangan luar negeri dengan penarikan suatu wesel dalam jumlah yang telah ditentukan. L/C ini dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir dan ditujukan kepada eksportir melalui bank koresponden.
Selain ketiga cara tersebut, masih ada cara pembayaran dengan traveler’s check, cek, dan uang kartal
Pembukaan Rekening (Open Account)
Pembukaan rekening adalah cara pembayaran yang dilakukan importir kepada eksportir beberapa hari setelah barang diterima importir. Menurut cara ini, barang telah dikirimkan oleh eksportir, sedangkan importir membayar pada waktu mendatang setelah barang diterima importir. Di sini eksportir menghadapi risiko sebab uang pembayarannya dari importir belum diterima eksportir padahal barang sudah dikirim. Pada umumya cara ini dilakukan eksportir apabila eksportir sudah mengenal betul siapa importirnya dan percaya bahwa barang akan dibayar importir di kemudian hari.
0 komentar:
Post a Comment