March 16, 2014

Versi materi oleh D Endarto


Lembaga Keuangan Bank, Pengertian Bank, Macam dan Jenis Bank, Jenis jenis Bank, Fungsi Bank - Dewasa ini dunia perbankan berkembang dengan pesat dan memegang peranan penting dalam tata perekonomian, terutama yang menyangkut penarikan dana dari masyarakat dan penyaluran dana kepada masyarakat. Hal ini terbukti dengan banyaknya masyarakat yang memanfaatkan jasa perbankan seperti menyimpan uang di bank, meminjam uang di bank untuk keperluan usaha, dan melakukan pengiriman uang/transfer. Sudahkah kalian memanfaatkan jasa perbankan? Bila belum, cobalah untuk menggunakan jasanya!




1. Pengertian Bank

Pernahkah kalian datang atau mengunjungi sebuah bank? Apakah yang dimaksud dengan bank itu? Untuk menjawabnya pelajarilah materi berikut ini. Secara etimologis, kata bank berasal dari bahasa Italia yaitu banca yang artinya bangku/ meja, yang pada waktu itu merupakan tempat para pedagang uang atau banker dalam melakukan usahanya, yaitu kegiatan memperdagangkan uang atau menukar uang.

Beberapa pengertian bank dikemukakan oleh beberapa ahli, yaitu sebagai berikut.
a. Menurut G.M. Verryn Stuart
Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang diperolehnya dari pihak lain atau dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral atau uang kartal.
b. Menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan.
Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, mengawasi peredaran mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan uang atau benda-benda berharga, dan membiayai usaha-usaha perusahaan.
c. Menurut Undang-Undang Perbankan No.7 Tahun 1992
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Simpanan tersebut merupakan dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat dikemukakan bahwa bank adalah suatu lembaga keuangan sebagai tempat penitipan atau pe-nyimpanan uang, penyalur atau perantara kredit, pencipta uang giral, dan pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran serta sebagai pengedar uang.




2. Macam dan Jenis Bank

Pengelompokan jenis-jenis bank di Indonesia didasarkan pada hal-hal berikut.

a. Berdasarkan Kelembagaan Penciptaan Uang
Berdasarkan kelembagaan yang menciptakan uang, bank dapat dibedakan menjadi dua.
1) Bank primer, yaitu bank yang dapat menciptakan uang melalui simpanan masyarakat yang ada pada bank dalam bentuk simpanan giro. Contoh: bank umum dan bank sentral.
2) Bank sekunder, adalah bank yang tidak dapat menciptakan uang melalui simpanan masyarakat. Contoh: bank perkreditan rakyat, bank tabungan.

b. Berdasarkan Fungsinya
Berdasarkan fungsinya, bank dapat dibedakan menjadi lima jenis.
1) Bank Sentral
Bank sentral di negara kita adalah bank Indonesia yang merupakan banknya para bank (the bankers bank) dan berkedudukan di Jakarta dengan kantor-kantor cabang di provinsi-provinsi tertentu di wilayah Indonesia. Bank sentral disebut juga bank sirkulasi karena berfungsi mengatur sirkulasi/ peredaran uang dalam negeri. Selain itu bank sentral mendapatkan hak monopoli (hak oktroi) dari pemerintah untuk mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran yang sah. Adapun ketentuan-ketentuan mengenai bank sentral diatur dalam UU Republik Indonesia No.23 tahun 1999 tentang kemandirian bank sentral.
2) Bank Umum
Bank umum adalah bank yang mengumpulkan dananya terutama menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro dan deposito serta memberikan pinjaman atau kredit jangka pendek.
Macam-macam bank umum adalah sebagai berikut.
a) Bank umum milik negara, seperti BNI 46, BDN, BRI, BBD, Bank Export Import Indonesia, Bank Mandiri, BTN.
b) Bank umum milik swasta nasional, misalnya: BII, BCA, Bank Lippo, Bank Niaga, Bank Danamon, Bank Umum Nasional, NISP.
c) Bank umum milik swasta asing, antara lain: City Bank, Bank of Amerika, Bank of Tokyo.
d) Bank umum milik koperasi: BUKOPIN, Bank Umum Koperasi Jawa Barat.
3) Bank Tabungan
Bank tabungan adalah bank yang mengumpulkan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan usaha utamanya membungakan dana dalam kertas berharga. Dana yang terkumpul tersebut diinvestasikan pada saham dan obligasi. Tujuan utama dari bank tabungan tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi untuk mendidik masyarakat agar gemar menabung serta tugas-tugas sosial. Contoh bank tabungan adalah BTN.
4) Bank Pembangunan
Bank pembangunan adalah bank yang mengumpulkan dana dengan menerima simpanan dalam bentuk deposito atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang. Sedangkan usahanya adalah memberikan kredit di bidang pembangunan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Contoh bank pembangunan adalah Bapindo, BPD.
5) Bank Perkreditan Rakyat (Bank Rural)
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka dan tabungan serta menyalurkannya dalam bentuk kredit kepada masyarakat, diutamakan untuk melayani usaha kecil. Contoh: bank pasar, badan kredit desa, bank desa, BKK.







3. Jenis jenis Bank

Jenis bank yang telah disebutkan di atas mempunyai tugas yang berbeda-beda. Tugas masing-masing bank adalah sebagai berikut.

a. Bank Sentral
Sesuai dengan UU No.23 tahun 1999, bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia mempunyai tugas-tugas berikut.
1) Tugas Pokok
a) Mengatur sirkulasi uang, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
b) Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
2) Tugas dalam Hubungannya dengan Pemerintah
a) Mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.
b) Mengedarkan uang dan menarik kembali dari peredaran.
c) Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
d) Memberikan kredit kepada pemerintah.
e) Membantu pemerintah dalam penjualan surat-surat hutang negara.
3) Tugas di Bidang Perbankan
a) Memajukan perkembangan urusan kredit dan perbankan yang sehat.
b) Menetapkan tingkat dan struktur bunga.
c) Memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran.
d) Sebagai bankers bank.
e) Sebagai lender of last resort (pemberi pinjaman dalam tingkat yang terakhir).
f) Memberi pembinaan dan bimbingan kepada perbankan.
g) Mendorong pengerahan dana masyarakat untuk usaha yang produktif.
4) Tugas dalam Hubungan Internasional
a) Menyusun rencana devisa.
b) Menguasai, mengurus, dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik negara.

b. Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk badan hukum bank umum yaitu berupa: Perseroan, Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, dan koperasi. Menurut UU No.10 tahun 1998 dan pasal 6 UU No.7 Tahun 1992 tugas pokok bank umum adalah:
1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
2) memberikan kredit
3) menerbitkan surat pengakuan hutang
4) membeli, menjual atau menjamin risiki sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
5) memindahkan uang untuk kepentingan nasabah
6) menempatkan dana, meminjam, dan meminjamkan dana pada bank lain
7) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
8) menyediakan tempat untuk menyimpan barang berharga dan surat berharga
9) membeli agunan (barang jaminan) melalui pelelangan
10) melakukan usaha kartu kredit.
Kepemilikan bank umum yaitu:
1) bank umum yang dimiliki pemerintah, misalnya: BNI 1946, BRI, Bank Mandiri.
2) bank umum yang dimiliki swasta, contoh: Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank Mega, Bank Niaga, dan lain-lain
3) bank umum milik koperasi, seperti Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia).

c. Bank Tabungan
Tugas pokok bank tabungan antara lain:
1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan
2) mendidik masyarakat agar gemar menabung
3) melakukan tugas-tugas sosial
4) memberi kredit pemilikan rumah (KPR) Contoh bank tabungan yaitu Bank Tabungan Negara.

d. Bank Pembangunan
Tugas pokok bank pembangunan antara lain:
1) menghimpun dana dengan menerima simpanan dalam bentuk deposito dan mengeluarkan kertas berharga
2) membantu dalam pembiayaan pembangunan
3) memberi pinjaman atau kredit di bidang pembangunan dalam jangka menengah dan panjang.

e. Bank Perkreditan Rakyat
Adakah Bank Perkreditan Rakyat di daerahmu? Saat ini banyak sekali bermunculan Bank Perkreditan Rakyat/BPR. Menurut UU No.10 Tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau prinsip syariah, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jika dibandingkan dengan bank umum, kegiatan di BPR lebih sempit, BPR hanya boleh menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang sama selain itu juga memberikan kredit kepada masyarakat.
Tugas pokok bank perkreditan rakyat (BPR) berdasarkan undang-Undang No.10 Tahun 1998 pasal 13 antara lain:
1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan 
2) memberikan kredit
3) menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
4) menempatkan dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia) deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain.




4. Fungsi Bank

Secara garis besar fungsi bank di Indonesia dapat digolongkan sebagai berikut.

a. Sebagai Kredit Pasif
Dalam hal ini bank berfungsi sebagai penghimpun dana/pembeli dana dari masyarakat dengan berbagai cara yang berupa produk-produk berikut.
1) Giro, adalah simpanan di bank yang dapat diambil setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, surat pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan.
2) Tabungan, adalah simpanan di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Beberapa contoh nama tabungan yang dikeluarkan oleh bank adalah: Tabanas, Tapelpram, Simpedes, Simaskot, Tabungan Jumbo, Tahapan, Taska, Exim Save, Danamas, Tabungan Kesra, dan lain-lain.
3) Deposito berjangka, yaitu simpanan di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
4) Sertifikat deposito, merupakan deposito berjangka yang dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan/diperdagangkan.

b. Sebagai Kredit Aktif
Dalam posisi ini bank berfungsi sebagai penyalur atau penjual dana kepada masyarakat, dengan kata lain bank sebagai pemberi kredit kepada masyarakat. Dalam menyalurkan dananya, bank menggunakan berbagai cara yang merupakan produknya yaitu sebagai berikut.
1) Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga di mana surat-surat berharga tersebut sekaligus berlaku sebagai jaminannya.
2) Kredit aksep, adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel dan wesel tersebut dapat diperjualbelikan.
3) Kredit rekening koran, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah yang dapat diambil sebagian sesuai dengan kebutuhan nasabah.
4) Letter of credit/ L/C, adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah/importer berupa pembayaran kepada eksportir atas pembelian barang yang dilakukan oleh importir.

c. Jasa Keuangan Lain
Bank juga mengeluarkan jasa keuangan lain yang berupa produk-produk berikut.
1) Transfer uang, yaitu pengiriman uang oleh bank atas permintaan nasabah.
2) Melakukan inkaso (penagihan), yaitu pemberian kuasa dari nasabah kepada bank untuk menagihkan atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) kepada pihak lain.
3) Menerbitkan credit card/kartu kredit yang berfungsi sebagai alat pembayaran apabila nasabah melakukan transaksi pembelian.
4) Traveler’s check, adalah sejenis cek yang dikeluarkan bank untuk memudahkan nasabah melakukan transaksi-transaksi selama mereka dalam perjalanan.
5) Jasa pembayaran seperti jasa pembayaran rekening listrik, telepon, uang sekolah atau SPP, pembayaran pajak, dan pembayaran uang denda.
6) Kliring, adalah suatu proses penyelesaian pembayaran antarbank dengan memindahkan saldo kepada pihak yang berhak menerimanya.

0 komentar:

Post a Comment