Versi materi oleh D Endarto
Perundingan Renville (8 Desember - 17 Januari 1948). Agresi Militer Belanda I mendapat reaksi keras dari dunia internasional, khususnya dalam forum PBB. Dalam rangka usaha penyelesaian damai, maka Dewan Keamanan PBB membentuk Komisi Tiga Negara (KTN).
Negara-negara anggota KTN yaitu:
a. Australia (pilihan Indonesia) diwakili oleh Richard Kirby
b. Belgia (pilihan Belanda) diwakili oleh Paul van Zeeland
c. Amerika Serikat (pilihan Indonesia dan Belanda) diwakili oleh Frank Graham.
Untuk melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Dewan keamanan PBB, dalam pertemuannya di Sidney pada tanggal 20 Oktober 1947 KTN memutuskan bahwa tugas mereka di Indonesia adalah untuk membantu menyelesaikan sengketa antara Republik Indonesia dan Belanda dengan cara damai.
Kemudian KTN berusaha mendekatkan kedua belah pihak guna menyelesaikan persoalan-persoalan militer dan politik yang dapat memberikan dasar bagi perundingan selanjutnya. Diambil pula sikap bahwa dalam masalah militer KTN akan mengambil inisiatif, sedangkan untuk pemecahan masalah-masalah politik KTN hanya memberikan usul. Masalah pertama yang timbul adalah mengenai tempat perundingan. Belanda mengusulkan Jakarta, tetapi ditolak oleh Republik Indonesia yang menginginkan suatu tempat yang berada di luar daerah pendudukan.
Atas usul KTN, perundingan dilakukan di atas sebuah kapal pengangkut pasukan Angkatan Laut Amerika Serikat “USS Renville” yang berlabuh di teluk Jakarta.
Delegasi yang hadir dalam perjanjian Renville.
a. Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Mr. Amir Syarifuddin.
b. Delegasi Belanda dipimpin oleh Abdulkadir Wijoyoatmojo, orang Indonesia yang memihak Belanda.
Perundingan Renville menghasilkan kesepakatan sebagai berikut.
a. Penghentian tembak-menembak.
b. Daerah-daerah di belakang garis Van Mook harus dikosongkan dari pasukan RI.
c. Belanda bebas membentuk negara-negara federal di daerah-daerah yang didudukinya dengan melalui plebisit terlebih dahulu.
d. Dalam Uni Indonesia- Belanda, negara Indonesia Serikat akan sederajat dengan Kerajaan Belanda.
0 komentar:
Post a Comment