Versi materi oleh Ismawanto
Dalam kenyataan sering terjadi bahwa harga pasar dapat merugikan pihak pembeli atau konsumen dan pihak penjual atau produsen. Dalam hal ini pemerintah mempunyai peran dalam mengatasinya. Cara-cara yang dilakukan pemerintah diantaranya sebagai berikut.
1. Penentuan Harga Maksimum (Ceilling Price)
Cara ini dilakukan pemerintah dengan menentukan harga tertinggi yang berlaku di pasar, yang tingginya berada di bawah harga pasar.
Adapun tujuan penentuan harga maksimum yang dilakukan oleh pemerintah adalah:
a. untuk melindungi konsumen sehingga harganya terjangkau, dan
b. untuk menurunkan harga barang yang berlaku di pasar.
Kurva harga maksimum tampak pada Gambar 3.10.
Dari kurva harga maksimum, tampak harga pasar mula-mula sebesar OP. Harga tersebut dianggap terlalu tinggi sehingga konsumen tidak mampu untuk membeli. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan harga maksimum setinggi OP1 yang berakibat permintaan barang menjadi lebih besar dari penawaran barang. Keadaan ini disebut surplus demand (kelebihan permintaan), yaitu sebesar Q1Q2.
2. Penentuan Harga Minimum (Floor Price)
Cara ini dilakukan pemerintah dengan menentukan harga terendah yang berlaku di pasar, yang tingginya berada di atas harga pasar.
Tujuan pemerintah menentukan harga minimum adalah:
1. untuk melindungi produsen agar tidak merugi, dan
2. untuk menaikkan harga barang yang berlaku di pasar.
Kurva kebijakan harga minimum tampak pada Gambar 3.11.
Dari harga minimum dapat kamu ketahui bahwa harga pasar mula-mula setinggi OP, harga ini dianggap terlalu rendah. Oleh karena itu pemerintah menetapkan harga minimum setinggi OP2 yang berakibat terjadi kelebihan penawaran dari permintaan. Hal ini disebut surplus supply (kelebihan penawaran), yaitu sebesar Q3Q4.
0 komentar:
Post a Comment