December 6, 2012


Versi materi oleh Eni A dan Tri H


Pengertian Desa Menurut para ahli. Apa yang terlintas dalam pikiranmu jika mendengar tentang desa? Di antara kamu mungkin akan teringat dengan kerukunan hidup, penduduknya toleransi dan semangat gotong royong yang tinggi, hamparan lahan pertanian yang hijau, aliran air sungai yang jernih, serta kehidupannya yang tenang dan damai. Namun, desa juga identik dengan jalan-jalan becek belum diperkeras, letak terpencil jauh dari keramaian kota, sarana transportasi masih tradisional, dan lalu lintas jarang.

Pandangan ini tidaklah semuanya benar atau salah, lebih-lebih untuk keadaan masa kini. Perkembangan di bidang transportasi dan komunikasi telah mengubah pandangan orang tentang desa. Angkutan perdesaan mobil dan sarana komunikasi telepon rumah serta telepon genggam (handphone) sudah biasa digunakan oleh penduduk desa.


Pengertian Desa

Desa menurut asal katanya berasal dari bahasa Sanskerta ”dhesi”, yang berarti tanah kelahiran. Jadi, desa tidak hanya dilihat kenampakan sebutan desa fisiknya saja tetapi juga dimensi sosial budayanya. Desa yang berarti tanah kelahiran selain menunjukkan tempat atau daerah juga menggambarkan kehidupan sosial budaya dan kegiatan penduduknya. Sebutan desa di beberapa wilayah berbeda-beda, kampung/dukuh (Jawa Barat), gampong (Aceh), huta (Tapanuli), nagari (Sumatra Barat), marga (Sumatra Selatan), wanus (Sulawesi Utara), dan dusun dati (Maluku).


Pengertian desa menurut para ahli kependudukan dan undangundang sebagai berikut.

a. (Bintarto)
Desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial,
ekonomi, politik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.

b. (Sutardjo Kartohadikusumo)
Desa adalah suatu kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.

c. (William Ogburn dan M.F. Nimkoff)
Desa merupakan keseluruhan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.

d. (S.D. Misra)
Desa merupakan kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 sampai 1.000 are.

e. (Paul H. Landis)
Desa sebagai suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut.
1) mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal,
2) adanya ikatan perasaan yang sama tentang kebiasaan, serta
3) cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor alam, seperti iklim, topografi, serta sumber daya alam.

f. (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, bab I, pasal 1).
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul serta adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.

0 komentar:

Post a Comment