• Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
• Fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut.
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Tingkatan dalam organisasi koperasi, yaitu sebagai berikut.
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk
• Koperasi Unit Desa (KUD) adalah organisasi ekonomi rakyat di pedesaan yang pembentukannya dilakukan oleh seluruh warga masyarakat desa tersebut yang wilayahnya meliputi satu kecamatan.
• Tujuan pembentukan KUD sebagai berikut.
1. Menjamin terlaksananya program peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi pangan.
2. Memberikan kepastian pada masyarakat desa, bahwa mereka tidak hanya bertanggung jawab atas peningkatan produksi saja, tetapi juga secara nyata dapat memetik dan menikmati hasilnya guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
• Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya murid/siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan sekolah-sekolah tempat pendidikan yang setaraf dengan itu.
• Kewirausahaan adalah keberanian untuk melakukan usaha memenuhi kebutuhan hidup dengan cara memanfaatkan segala potensi dengantujuan menghasilkan sesuatu yang berguna bagi dirinya maupun orang lain.
• Peranan wirausahawan dapat meningkatkan kegiatan ekonomi, memajukan ekonomi, meningkatkan taraf hidup, mengurangi pengangguran, mengatasi ketegangan sosial, meningkatkan perdagangan, meningkatkan devisa, dan meningkatkan pengelolaan sumber daya.
• Persyaratan dasar wirausaha yaitu 8K dan 7P, sedangkan sektor atau bidang usaha dalam kegiatan wirausaha ada dua macam, yaitu:
1. Sektor ekonomi formal, baik di bidang industri, perdagangan, jasa, dan transportasi maupun agraris
2. Sektor ekonomi informal, baik dalam bidang perdagangan, industri rakyat, jasa maupun agraris.
• Konsep wirausahawan profesional di antaranya: mengenal produknya, yakin terhadap produknya, tidak berdebat dengan pelanggan, memiliki jiwa antusias, komunikatif dalam negosiasi, ramah dalam pelayanan, santun dalam penampilan, menciptakan transaksi, memenuhi kebutuhan pelanggan, jujur, berani dan mempunyai keberanian.
0 komentar:
Post a Comment