Versi materi oleh Triyono Suwito dan Wawan Darmawan
Pada masa Jepang, semua organisasi kebangsaan yang
telah berdiri sejak zaman Hindia Belanda dibubarkan dan dilarang. Hal ini
sesuai dengan Undang-undang Bala Tentara Jepang No. 2 tanggal 8 Maret 1942 yang
berisi bahwa bangsa Indonesia dilarang berserikat dan berkumpul. Segenap
pelanggaran terhadap undang-undang larangan ini, akan diambil tindakan oleh Dinas Polisi Rahasia Jepang yaitu Kempeitai dengan
siksaan yang sangat kejam.
Para pemimpin organisasi kebangsaan yang telah
dibubarkan tadi selalu dicurigai dan diawasi. Jepang betul-betul mengetahui
keaadan politik Indonesia. Ini terlihat ketika Jepang hendak menduduki Indonesia
mereka telah dilengkapi dengan berbagai macam dokumen yang berisis tentang
situasi politik zaman Hindia Belanda, termasuk pata tokoh pemimpin bangsa
Indonesia. Semua organisasi pergerakan nasional dibubarkan, kecuali golongan
Islam yang mendapatkan perlakuan lain karena sikapnya yang anti Barat.
Sampai November 1943, Jepang memperkenankan berdirinya
Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) yang dibentuk pada zaman Hindia Belanda.
Namun, setelah MIAI mengalami perkembangan pesat, para tokohnya mulai diawasi secara
ketat. Akhirnya MIAI dibubarkan dan diganti oleh Majelis Syuro Muslimin
Indonesia (Masyumi).
Walapun secara tegas Jepang memberlakukan
undang-undang larangan berserikat dan berkumpul, para tokoh pergerakan nasional
tetap berusaha membela dan memperbaiki nasib rakyat Indonesia. Mereka tetap memperjuangkan
Indonesia merdeka. Mereka dalam perjuangannya harus ekstra berhati-hati karena
Jepang tidak segan membunuh siapa saja yang menentangnya.
Melihat situasi seperti itu tokoh-tokoh pergerakan
tidak mengambil sikap radikal atau nonkooperatif, melainkan kooperatif. Sikap
kooperatif ini memungkinkan mereka bekerja sama dengan Jepang dan duduk di
badan-badan bentukan Jepang. Beberapa kebijaksanaan pemerintahan Jepang
dimanfaatkan untuk kepentingan perjuangan nasional serta kasatuan-kesatuan pertahanan.
Pada akhir 1944, pasukan Jepang dalam Perang Asia
Timur Raya mulai terdesak. Pulau Salpan yang strategis sudah dikuasai oleh
pasukan Amerika Serikat sehingga mengancam posisi tentara Jepang. Peristiwa
tersebut mengakibatkan Perdana Menteri Tojo digantikan oleh Perdana Menteri
Koiso. Keadaan Jepang pada waktu itu semakin buruk ditambah dengan perlawanan
rakyat yang semakin menyala. Untuk menyikapi hal tersebut pada 9 September 1944
pada sidang parlemen Jepang, Koiso mengemukakan janji kemerdekaan di kemudian
hari kepada Indonesia.
Akhir dari penjajahan Jepang sudah di ambang pintu.
Sekutu melancarkan bom ke dua kota sentral di jepang, Hirosima dan Nagasaki
pada 6 dan 9 Agustus. Pada tanggal 14 Agustus 1945, ketiga pemimpin Indonesia,
Soekarno, Moh Hatta dan dr, Radjiman kembali dari Da Lat, Vietnam, untuk
bertemu dengan pimpinan Jepang di sana guna membahas kemerdekaan Indonesia.
Keseokan harinya mereka bertiga sampai di Indonesia setelah
sebelumnya mendarat di Singapura. Karena informasi yang belum begitu canggih
dan larangan Jepang, masyarakat Indonesia tidak mengetahui tentang janji
kemerdekaan tersebut, begitu pun dengan para pemimpin Indonesia.
Akhirnya setelah melalui proses melelahkan, Jepang menyerah
kepada Sekutu pada 15 Agustus 1945. Peristiwa menyerahnya Jepang kepada Sekutu
merupakan peristiwa bersejarah yang mengubah kondisi Indonesia.
a. Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Pada 1944, kedudukan tentara Jepang di medan Perang
Pasifik makin terdesak. Di berbagai medan pertempuran, Jepang menderita
kekalahan. Ditambah dengan timbulnya pemberontakan oleh rakyat Indonesia maka
kedudukan Jepang semakin terjepit. Pertahanan Jepang sudah rapuh dan bayangan kekalahan
sudah semakin nyata. Namun, Jepang masih berusaha menarik simpati rakyat
Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan di kemudian hari.
Pada 1 Maret 1945, pemerintahan Jepang di Jawa
dipimpin Saiko Syikikan Kumakici Harada, membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dalam bahasa Jepangnya disebut Dokuritsu Junbi
Cosakai. Yang diangkat sebagai ketua
BPUPKI ialah Dr. K.R.T. Rajiman Wedyodiningrat. Ia dibantu oleh 2 ketua muda
yaitu seorang Jepang (Syucokan Cirebon) dan R.P. Suroso. Ia diangkat pula sebagai
kepala sekretariat BPUPKI, dibantu oleh Toyohiko Masuda dan Mr. A.G. Pringgodigo.
Anggotanya 60 orang ditambah 7 orang Jepang tanpa hak suara.
Dalam kesempatan itu Ir. Soekarno tidak menjadi
ketua, karena ia ingin lebih aktif dalam berbagai diskusi. Pelantikan anggota-anggota
BPUPKI dilakukan pada tanggal 2 Mei 1945, bertepatan dengan hari ulang tahun
raja Jepang (Tenno Heika). Pelantikan itu dihadiri oleh dua pembesar Jepang,
yaitu Jenderal Itagaki dan Jenderal Yiciro Najano. Pada peresmian itu, bendera Merah
Putih dikibarkan di samping bendera Hinomaru.
Tugas pokok BPUPKI adalah melakukan penyelidikan terhadap
usaha-usaha persiapan Kemerdekaan Indonesia. Untuk itu, BPUPKI, telah membentuk
beberapa panitia kerja, yakni:
(1) Panitia perumus terdiri atas 9 orang diketuai
Ir. Soekarno. Tugasnya merumuskan naskah Rancangan Pembukaan Undang-Undang
Dasar.
(2) Panitia Perancang UUD diketuai Ir. Soekarno.
Dari sini dibentuk lagi panitia kecil, yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo.
(3) Panitia ekonomi dan keuangan, diketuai oleh Drs.
Moh. Hatta.
(4) Panitia Pembela Tanah Air, diketuai oleh
Abikusno Cokrosuyoso.
1) Masa Sidang Pertama (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945)
Setelah panitia terbentuk, BPUPKI segera mengadakan
bersidang yang akan dilaksanakan dalam dua tahap.Dalam persidangan ini dibicarakan
masalah dasar negara. Beberapa orang tokoh yang berpidato untuk mengusulkan
konsepsi yaitu: Mr. Muh. Yamin, Ir. Soekarno dan Prof. Mr. Supomo.
Pada 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin berpidato dengan
judul: asas dan dasar Negara kebangsaan Republik Indonesia. Dalam pidatonya ia
mengusulkan lima pokok yang akan dijadikan dasar negara, yaitu:
1. Peri Kebangsaan;
2. Peri Kemanusiaan;
3. Peri Ketuhanan;
4. Peri Kerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat.
Pada 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Supomo berpidato
tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara yang berisikan
lima asas, yaitu:
1. Paham negara persatuan;
2. Perhubungan negara dan agama;
3. Sistem badan permusyawaratan;
4. Sosialisme negara;
5. Hubungan antarbangsa.
Tetapi ia tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa
kelima hal tersebut diusulkan sebagai dasar negara. Keterangan itu diajukan
untuk dijadikan bahan masukan dalam merumuskan dasar negara Indonesia merdeka
nanti.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno tampil
berbicara tentang dasar falsafah negara Indonesia merdeka yang juga terdiri atas
lima asas, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan;
3. Mufakat atau Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas itu, “atas petunjuk seorang ahli
bahasa”, oleh Ir. Soekarno diberi nama Pancasila, kemudian disusulkan dijadikan
dasar Negara Indonesia. Dalam masa siding tersebut belum didapat kata sepakat
mengenai Dasar Negara Indonesia. Setelah pembicaraan selesai, sidang berikutnya
ditunda sampai bulan Juli.
Sambil menunggu masa siding berikutnya maka 9 orang
BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang beranggotakan ke-9 orang: Ir. Soekarno
(Ketua), Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Cokrosutoso, Abdulkahar
Muzakkir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Soebarjo, K.H.A Wachid Hasyim, dan Mr.
Moh. Yamin. Panitia Kecil (Panitia Sembilan) tersebut terus bekerja keras
merumuskan rancangan Pembukaan Undang- Undang Dasar yang nanti harus mengandung
“asas dan tujuan negara Indonesia merdeka.” Akhirnya tugas itu terselesaikan pada
22 Juni 1945 dan hasil rumusannya disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter, sesuai dengan nama yang diberikan oleh Mr. Muh.
Yamin.
Di dalam Piagam Jakarta alinea ke-4 dirumuskan lima
asas falsafah negara Indonesia merdeka yaitu:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Piagam
Jakarta dengan beberapa perubahan, terutama mengenai rumusan Pancasila,
kemudian dijadikan pembukaan UUD 1945.
2) Masa Sidang Kedua (10 Juli – 17 Juli 1945)
Dalam sidang kedua ini, yang dibahas adalah
Rancangan Undang- Undang Dasar beserta pembukaannnya. Panitia perancang UUD yang
diketuai Ir. Soekarno, menyetujui bahwa Pembukaan UUD diambilkan dari Piagam
Jakarta. Untuk merumuskan UUD panitia perancang membentuk
lagi panitia kecil, yang diketuai oleh Prof. Dr. Hoesein. Pada 14 Juli 1945 Ir.
Soekarno melaporkan hasil kerja panitia perancang UUD kepada sidang, yaitu:
(a) Pernyataan Indonesia Merdeka;
(b) Pembukaan Undang-Undang Dasar;
(c) Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh).
Akhirnya, sidang BPUPKI menerima bulat hasil kerja panitia
itu. Setelah BPUPKI berhasil menyelesaikan tugasnya maka pada 7 Agustus 1945
BPUPKI dibubarkan.
b. Pembentukan
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Setelah BPUPKI dibubarkan, pemerintahan Jepang di
Jawa atas perintah Jenderal Terauchi membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. Para anggotanya akan dipilih langsung oleh
Jenderal Terauchi. Penguasa perang tertinggi di Asia Tenggara yang berkedudukan
di Saigon (Vietnam). Untuk menyempurnakan PPKI, pada tanggal 9 Agustus 1945 Ir.
Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan dr. Rajiman Wedyodiningrat dipanggil ke Da Lat
(Vietnam) oleh Jenderal Terauchi.
Dalam pertemuan itu Ir. Soekarno diangkat menjadi
ketua PPKI dan Moh. Hatta menjadi wakil ketua. Jepang berjanji akan mengesahkan
Kemerdekaan Indonesia, besok pada 24 Agustus 1945. Jika Indonesia sudah
merdeka, wilayahnya meliputi seluruh bekas wilayah kekuasaan Hindia Belanda.
Setelah mereka tiba kembali di Indonesia (15 Agustus
1945) maka susunan anggota PPKI segera disempurnakan, yakni terdiri atas 12
orang wakil dari Jawa, 2 orang wakil dari Sumatra, 2 orang wakil dari Sulawesi,
seorang wakil dari Nusa Tenggara, dan 2 orang wakil dari golongan Cina. Jumlah seluruhnya
21 orang, sebagai penasihat PPKI ialah Mr. Achmad Soebarjo. Setelah Jepang
menyerah kepada Sekutu, PPKI dijadikan badan nasional dan anggotanya ditambah 6
orang lagi tanpa sepengetahuan Jepang.
Dengan demikian, PPKI bukan merupakan panitia
pemberian Jepang tetapi milik bangsa Indonesia sendiri. PPKI telah menjadi
badan perwakilan seluruh rakyat Indonesia dan dijadikan wadah perjuangan oleh
pemimpin nasional, guna mewujudkan kemerdekaan Indonesia. Dengan demikian,
pemerintahan Jepang berhasil melakukan pengekangan terhadap berbagai kegiatan
pergerakan nasional. Namun mereka tidak berhasil melakukan pengekangan terhadap
kesadaran nasional rakyat Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment