Versi materi oleh Triyono Suwito dan Wawan Darmawan
a. Charles
Secondat, Baron de la Brede et de Montesquieu (1689 – 1755)
Montesquieu berpendapat bahwa dalam sebuah pemerintahan harus
terdapat pemisahan kekuasaan berdasarkan pada “Trias Politika”, executive power (pelaksana undang-undang), legislative power (pembuat undang-undang), dan judicial power (yang mengawasi pelaksanaan undang-undang).
Pemikiran Montesquieu sangat dipengaruhi oleh pendapat-pendapat John Locke (1685 – 1753) dari Inggris, yang mengemukakan executive power, legislative power, dan attributive power sebagai pemisahan kekuasaan. Montesquieu
ingin mengubah monarki absolute Perancis seperti di Inggris yang menerapkan
monarki konstitusional.
b. Jean Jacques
Rousseau (1712 – 1726)
Pemikiran Rosseau adalah tentang hak kebebasan dan
persamaan manusia. Ia mengatakan dalam bukunya yang berjudul Du Contratct Social, bahwa “manusia dilahirkan bebas, tetapi ia
sekarang terikat. Apa sebabnya?” Pendapat Rosseau tentang hakhak azasi manusia
dicantumkan dalam UUD 1789, juga menimbulkan paham demokrasi modern.
c. Francois Marie
Arouet atau Voltaire (1694 – 1778)
Voltaire adalah seorang pejuang kebebasan dan kemerdekaan.
Tulisan-tulisannya yang tajam banyak mengkritik tindakantindakan raja yang
sewenang-wenang dan mengoreksi keburukankeburukan yang dikalangan gereja.
0 komentar:
Post a Comment