June 22, 2012


 Versi materi oleh Triyono Suwito dan Wawan Darmawan


Liberal berasal dari kata “liberty, yang berarti kebebasan. dalam arti kemerdekaan pribadi, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan kebebasan dalam menentukan sikap. Liberalisme adalah suatu aliran pemikiran yang mengharapkan kemajuan dalam berbagai bidang atas dasar kebebasan individu yang dapat mengembangkan bakat dan kemampuannya sebebas mungkin. Istilah ini baru digunakan pada abad ke-19 dan berasal dari kaum pemberontak Spanyol yang menamakan dirinya “liberalisme”, kendatipun liberalism sebetulnya telah berkembang pada masa sebelumnya.


Liberalisme telah dimulai sejak era Renaissance, yang memperjuangkan kebebasan manusia dari dominasi gereja atau agama, politik dan ekonomi. Kebebasan dalam bidang politik melahirkan konsep tentang negara yang demokratis. Dalam bidang ekonomi, liberalisme menentang campur tangan pemerintah yang terlalu banyak dalam usaha, sebisa mungkin peranan swasta diutamakan.

Berdasarkan pada keyakinan bahwa semua sumber kemajuan terletak dalam perkembangan pribadi manusia yang bebas. Aliran ini memperjuangkan kedaulatan rakyat dan kebebasan individu terhadap berbagai bentuk kekuasaan mutlak. Langkah pertama perjuangannya telah dilakukan oleh gerakan reformasi. Dalam abad ke-17 dan 18 timbul perlawanan terhadap absolutisme dan perjuangan menuju kebebasan jiwa dan bernegara. Tokoh liberalisme antara lain John Locke, Voltaire, Montequieu, J.J. Rousseau. Sementara itu tokoh-tokoh liberalisme dalam bidang ekonomi adalah Adam Smith, David Ricardo, dan Robert Malthus.

Beberapa tokoh yang bisa dianggap sebagai penganut dan yang mengembangkan paham liberalisme, yaitu:

(a) John Locke. Menurut pendapatnya, negara terbentuk dari perjanjiann sosial antara individu dengan yang hidup bebas dengan penguasa.

(b) Montesquieu. Dalam bukunya spirit the law, terdapat pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tujuannya agar terdapat pengawasan antar lembaga agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Pemerintahan Inggris telah menerapkan paham liberalisme, yaitu dalam Magna Charta tahun 1215, tentang penjaminan hak individu oleh hukum. Dalam peristiwa Revolusi Prancis tahun 1789, berhasil menjatuhkan monarki absolut dan digantikan dengan mendirikan negara liberal berdasarkan Konstitusi.

Liberalisme memperjuangkan pelbagai kebebasan yang hendaknya dijamin dalam undang-undang dasar, di antaranya kebebasan agama, kebebasan pers, kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat. Kebebasan yang diperjuangkan itu hanya terjamin dalam negara hukum yang mengindahkan Trias Politika.

Bentuk negara yang diidamkan adalah demokrasi parlemen dengan persamaan hak bagi seluruh rakyat di depan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Cita-cita liberalisme telah mencetuskan Revolusi Industri di Inggris (1688), Revolusi Amerika (1776), dan Revolusi Prancis (1789).


0 komentar:

Post a Comment