Versi materi oleh Triyono Suwito dan Wawan Darmawan
Liberal berasal dari kata “liberty”, yang berarti kebebasan. dalam
arti kemerdekaan pribadi, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan kebebasan
dalam menentukan sikap. Liberalisme adalah suatu aliran pemikiran yang mengharapkan
kemajuan dalam berbagai bidang atas dasar kebebasan individu yang dapat
mengembangkan bakat dan kemampuannya sebebas mungkin. Istilah ini baru
digunakan pada abad ke-19 dan berasal dari kaum pemberontak Spanyol yang menamakan
dirinya “liberalisme”, kendatipun liberalism sebetulnya telah berkembang pada
masa sebelumnya.
Liberalisme telah dimulai sejak era Renaissance, yang memperjuangkan kebebasan manusia dari dominasi
gereja atau agama, politik dan ekonomi. Kebebasan dalam bidang politik melahirkan
konsep tentang negara yang demokratis. Dalam bidang ekonomi, liberalisme
menentang campur tangan pemerintah yang terlalu banyak dalam usaha, sebisa
mungkin peranan swasta diutamakan.
Berdasarkan pada keyakinan bahwa semua sumber
kemajuan terletak dalam perkembangan pribadi manusia yang bebas. Aliran ini
memperjuangkan kedaulatan rakyat dan kebebasan individu terhadap berbagai
bentuk kekuasaan mutlak. Langkah pertama perjuangannya telah dilakukan oleh
gerakan reformasi. Dalam abad ke-17 dan 18 timbul perlawanan terhadap absolutisme
dan perjuangan menuju kebebasan jiwa dan bernegara. Tokoh liberalisme antara
lain John Locke, Voltaire, Montequieu, J.J. Rousseau. Sementara itu tokoh-tokoh liberalisme dalam bidang
ekonomi adalah Adam Smith, David
Ricardo, dan Robert Malthus.
Beberapa tokoh yang bisa dianggap sebagai penganut
dan yang mengembangkan paham liberalisme, yaitu:
(a) John Locke. Menurut pendapatnya, negara
terbentuk dari perjanjiann sosial antara individu dengan yang hidup bebas dengan
penguasa.
(b) Montesquieu. Dalam bukunya spirit the law, terdapat pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan
yaitu eksekutif, legislatif,
dan yudikatif. Tujuannya agar terdapat
pengawasan antar lembaga agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Pemerintahan Inggris telah menerapkan paham
liberalisme, yaitu dalam Magna Charta tahun 1215, tentang penjaminan hak individu
oleh hukum. Dalam peristiwa Revolusi Prancis tahun 1789, berhasil menjatuhkan
monarki absolut dan digantikan dengan mendirikan negara liberal berdasarkan
Konstitusi.
Liberalisme memperjuangkan pelbagai kebebasan yang hendaknya
dijamin dalam undang-undang dasar, di antaranya kebebasan agama, kebebasan
pers, kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat. Kebebasan yang diperjuangkan
itu hanya terjamin dalam negara hukum yang mengindahkan Trias Politika.
Bentuk negara yang diidamkan adalah demokrasi
parlemen dengan persamaan hak bagi seluruh rakyat di depan hukum dan penghormatan
terhadap hak-hak asasi manusia. Cita-cita liberalisme telah mencetuskan
Revolusi Industri di Inggris (1688), Revolusi Amerika (1776), dan Revolusi
Prancis (1789).
0 komentar:
Post a Comment