Macam Sensus Penduduk dan Manfaat Sensus Penduduk - Adalah Mari kita bahas dengan materi dibawah ini bersama sama:
Menurut pelaksanaannya ada 2 macam sensus, yaitu sensus de jure dan sensus de facto.
a. Sensus de jure,
yaitu pencacahan yang hanya dikenakan kepada setiap orang, yang benar-benar berdiam atau bertempat tinggal di daerah negara yang bersangkutan.
b. Sensus de facto,
yaitu pencacahan yang dikenakan kepada setiap orang, yang pada waktu diadakan sensus berada di dalam negara yang bersangkutan.
Manfaat diadakannya sensus penduduk menurut Wardiyatmoko dan Bintarto sebagai berikut.
a. Mengetahui jumlah penduduk seluruhnya.
b. Mengetahui golongan penduduk menurut jenis kelamin, umur, dan banyaknya kesempatan kerja.
c. Mengetahui keadaan pertumbuhan penduduk.
d. Mengetahui susunan penduduk menurut mata pencaharian agar diketahui struktur perekonomiannya.
e. Mengetahui persebaran penduduk, daerah yang terlalu padat, dan daerah yang masih jarang penduduknya.
f. Mengetahui keadaan penduduk suatu kota dan mengetahui akibat perpindahan.
g. Merencanakan pembangunan bidang kependudukan.
Di Indonesia, sensus telah diadakan pada tahun 1930, 1961, 1971, 1980, 1990, dan 2000. Pada tahun 1940 dan 1950 karena pada waktu itu dalam keadaan Perang Dunia II dan Perang Kemerdekaan, sensus tidak dapat diselenggarakan.
Adapun berdasarkan urutannya di dunia, jumlah penduduk Indonesia menempati urutan keempat terbesar Tiga negara pada tabel di atas adalah negara di Benua Asia. Indonesia berada pada posisi ketiga di Asia jumlah penduduknya, sedangkan di Asia Tenggara, jumlah penduduk Indonesia terbesar pertama.
Versi materi olah Dibyo S dan Ruswanto
0 komentar:
Post a Comment