Versi materi oleh Ismawanto
Dasar Hukum Pelaksanaan Akuntansi - Penyelenggaraan pembukuan di Indonesia yang merupakan kewajiban bagi suatu perusahaan harus berpedoman pada suatu dasar hukum atau kerangka dasar, yang disebut Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Kerangka dasar ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para pemakai eksternal.
Kerangka dasar SAK yang mendasari laporan keuangan antara lain membahas tentang:
1. tujuan laporan keuangan,
2. karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan,
3. definisi, pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan, dan
4. konsep modal serta pemeliharaan modal.
Adapun tujuan penyusunan kerangka dasar adalah dapat digunakan sebagai acuan bagi pihak-pihak berikut ini.
1. Komite penyusunan SAK dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam SAK.
3. Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
4. Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan SAK.
SAK juga merupakan pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu perusahaan dan unit-unit ekonomi lainnya.
Demikian mengenai Dasar Hukum Pelaksanaan Akuntansi, semoga bermanfaat.
Demikian mengenai Dasar Hukum Pelaksanaan Akuntansi, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment