Prinsip Prinsip Kelompok Sosial - Adalah Hubungan kekerabatan yang ditentukan oleh prinsip keturunan yang bersifat selektif mengikat sejumlah kerabat yang bersama-sama memiliki sejumlah hak dan kewajiban tertentu, misalnya hak waris atas harta, gelar, pusaka, lambang-lambang, dan sebagainya. Selain itu juga hak atas kedudukan, kewajiban untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan bersama, serta kewajiban untuk melakukan kegiatan produktif bersama-sama.
Prinsip keturunan juga mempunyai fungsi untuk menentukan keanggotaan dalam kelompok-kelompok kekerabatan, terutama dalam kelompok-kelompok kekerabatan yang bersifat lineal atau ancestor oriented. Prinsip-prinsip tersebut adalah prinsip patrilineal, prinsip matrilineal, prinsip bilineal, dan prinsip bilateral.
1. Prinsip Patrilineal
Prinsip patrilineal adalah suatu prinsip keturunan dalam kekerabatan dengan memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan laki-laki, sehingga semua kaum kerabat ayah termasuk dalam batas kekerabatannya, sedangkan semua kaum kerabat ibu berada di luar batas itu. Contoh masyarakat yang menganut hubungan kekerabatan berdasarkan prinsip patrilineal sangat banyak di Indonesia. Dalam masyarakat Batak misalnya, hubungan kekerabatan diperhitungkan melalui garis keturunan laki-laki, dan bagi setiap individu, kaum kerabat ayah juga merupakan kaum kerabat sosiologisnya, yaitu kaum kerabat menurut adat.
2. Prinsip Matrilineal
Prinsip matrilineal adalah suatu prinsip keturunan dalam kekerabatan dengan memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan perempuan, sehingga semua kaum kerabat ibu termasuk dalam batas kekerabatannya, sedangkan semua kaum kerabat ayah tidak termasuk dalam batas itu. Contoh masyarakat yang menganut prinsip kekerabatan berdasarkan prinsip matrilineal adalah masyarakat Minangkabau.
3. Prinsip Bilineal
Prinsip bilineal adalah suatu prinsip dalam kekerabatan dengan memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan laki-laki bagi hak-hak dan kewajibankewajiban tertentu, dan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan perempuan bagi hak-hak tertentu yang lain pula.
Dengan demikian, untuk keperluan-keperluan tertentu seseorang menggunakan kedudukannya sebagai kerabat ayahnya, dan di kesempatan lain sebagai kerabat ibunya. Masyarakat yang menggunakan prinsip ini adalah masyarakat Umbundu di Angola, Afrika Barat.
4. Prinsip Bilateral
Prinsip bilateral adalah suatu prinsip dalam kekerabatan yang memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan laki-laki maupun perempuan. Prinsip ini sebenarnya dinilai tidak selektif, karena semua kerabat ibu maupun ayahnya termasuk dalam batas hubungan kekerabatannya. Oleh karena itu, ada beberapa prinsip tambahan terkait dengan prinsip bilateral tersebut, yaitu prinsip ambilineal, prinsip konsentris, prinsip primogenitur, dan prinsip ultimogenitur.
a. Prinsip Ambilineal
Prinsip ambilineal adalah prinsip dalam kekerabatan yang memperhitungkan hubungan kekerabatan dengan sebagian warga masyarakat melalui garis keturunan laki-laki, dan dengan sebagian warga masyarakat lain menggunakan garis keturunan perempuan. Masyarakat yang menggunakan prinsip ambilineal ini adalah masyarakat Iban Ulu Ai di Kalimantan.
b. Prinsip Konsentris
Prinsip konsentris adalah prinsip dalam kekerabatan yang memperhitungkan hubungan kekerabatan hingga jumlah angkatan yang terbatas. Masyarakat yang menggunakan prinsip kekerabatan ini adalah masyarakat Jawa, khususnya dari lapisan bangsawan. Para bangsawan biasanya memiliki gelar di depan namanya, seperti raden mas, raden ayu, atau raden, yang diturunkan dari nenek moyangnya secara bilateral, dan berlaku sampai angkatan tertentu. Ada gelargelar yang diturunkan sampai angkatan kedua, dan ada gelargelar yang sampai angkatan ketiga atau ketujuh. Prinsip konsentris ini berdasarkan nenek moyang yang menurunkan gelar-gelar itu sebagai pusatnya, yang dikelilingi oleh generasigenerasi keturunannya.
c. Prinsip Primogenitur
Prinsip primogenitur adalah prinsip dalam kekerabatan yang memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan laki-laki dan perempuan, tetapi berlaku hanya bagi yang tertua saja. Masyarakat yang menggunakan prinsip ini adalah suku bangsa di Polinesia, di mana hanya anak tertua saja dalam suatu angkatan yang berhak mewarisi gelar yang diturunkan melalui garis keturunan laki-laki maupun perempuan.
Versi materi oleh Bondet Wrahatnala
0 komentar:
Post a Comment