Versi materi oleh Ismawanto
a. Lembaga Pengelola Pasar Modal
1) Badan Pembina Pasar Modal
Badan Pembina Pasar Modal adalah badan yang dibentuk untuk memberikan pengarahan dan pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan di bidang pasar modal.
2) Badan Pelaksana dan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Badan Pelaksana dan Pengawas Pasar Modal adalah badan yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan, yang bertugas:
a) mengadakan penilaian terhadap perusahaanperusahaan yang akan menjua saham-sahamnya melalui pasar modal apakah telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan sehat serta baik,
b) menyelenggarakan bursa pasar modal yang efekif dan efisien,
c) terus-menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual sahamsahamnya melalui pasar modal.
3) PT Danareksa (Persero)
PT Danareksa adalah perusahaan yang dapat mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham-saham dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan mengelola dana tersebut dengan maksud agar masyarakat luas dapat turut serta menikmati keuntungannya.
b. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Dari sekian banyak pelaku-pelaku pasar modal, yang perlu ditekankan adalah golongan lembaga penunjang pasar modal, karena lembaga ini sangat berperan dalam aktivitas pasar modal.
1) Penjamin emisi efek,
adalah lembaga yang menjamin penjualan seluruh efek yang diemisikan dan wajib membeli sisa efek yang tidak terjual, serta memberikan jasa-jasa pelayanan lainnya guna membantu emiten
dalam memasyarakatkan efeknya melalui pasar modal.
2) Akuntan publik,
adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk memeriksa dan memberikan pernyataan pendapat akan kebenaran laporan kondisi keuangan perusahaan yang diperiksa.
3) Notaris,
adalah lembaga yang diperlukan dalam hal perubahan anggaran dasar perusahaan yang akan go public, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), perjanjian-perjanjian dalam kegiatan penjaminan emisi, penerbitan surat-surat efek dan perjanjian-perjanjian lainnya.
4) Konsultan hukum,
adalah lembaga yang meneliti keabsahan dan legalitas suatu perusahaan dengan segala perubahan-perubahan yang pernah terjadi.
5) Perusahaan penilai,
adalah lembaga yang menilai kewajaran harta kekayaan perusahaan yang akan go public.
6) Wali amanat (trustee),
adalah lembaga yang bertugas untuk mewakili dan melindungi kepentingan para pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian perwaliamanatan.
7) Penanggung (guarantor),
adalah lembaga yang menanggung dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya kepada para pemegang obligasi tepat pada wakunya, jika emiten tidak memenuhi kewajibannya
8) Perantara perdagangan efek
adalah makelar atau komisioner sembagaimana diatur dalam KUHD yang telah mendapat izin dari menteri keuangan untuk melaksanakan transaksi jual beli efek bagi kepentingan pemberi amanat.
Pedagang efek adalah perorangan atau badan hokum Indonesia yang telah mendapat izin dari menteri keuangan untuk melakukan usaha di bidang pembelian dan penjualan efek atas tanggungan sendiri.
9) Biro Administrasi Efek (BAE)
adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang melakukan usaha dalam bidang pengelolaan administrasi efek seperti registrasi dan pencatatan efek, pemindahan hak dan tugas-tugas administrasi lain yang oleh emiten, anggota bursa atau pemodal dipercayakan kepadanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10) Anggota bursa efek yang terdiri dari perantara perdagangan efek dan pedagang efek Contoh pasar modal yang terjadi pada bursa efek di Indonesia, adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Bursa Efek Jakarta adalah salah satu bursa saham yang dapat memberikan peluang investasi dan sumber pembiayaan dalam upaya mendukung pembangunan ekonomi nasional. Bursa Efek Jakarta berperan juga dalam upaya mengembangkan pemodal lokal yang besar dan solid untuk menciptakan pasar modal Indonesia yang stabil.
a. dunia usaha dapat memperoleh tambahan modal untuk meningkatkan hasil produksinya,
b. penanaman modal (investor)memperoleh keuntungan dari investasinya,
c. orang-orang yang terkait dalam pasar modal dapat memperoleh penghasilan dari kegiatan di bursa efek,
d. pemerintah mendapat tambahan pajak.
Sementara itu, kelemahan dengan adanya pasar modal adalah:
a. mendorong spekulasi untuk pihak yang terkait (terutama investor),
b. jika harga kurs menurun maka akan menimbulkan kerugian bagi investor.
Fungsi, Tujuan, Instrumen, Pelaku, Keuntungan Dan Kelemahan Pasar Modal - Pasar modal merupakan wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut. Jadi, pasar modal adalah pasar yang memperdagangkan kredit jangka panjang, dalam bentuk surat berharga (efek) seperti saham dan obligasi.
Menurut UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, dan unit penyertaan kontrak investasi. Termasuk dalam pengertian efek adalah kontrak berjangka dan setiap derivatif lainnya dari efek.
Fungsi dan Tujuan Pasar Modal
Fungsi pasar modal antara lain sebagai berikut.
a. Sumber dana jangka panjang
b. Alternatif investasi
c. Alat restrukturisasi modal perusahaan
d. Alat untuk melakukan divestasi
Dalam pembentukan pasar modal memiliki tujuan sebagai berikut.
a. Menghimpun kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
b. Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut memiliki perusahaan dan ikut menikmati hasilnya (laba).
Instrumen Pasar Modal
Di dalam pasar modal terdapat surat berharga atau efek yang dapat diperjualbelikan. Adapun instrumen pasar modal di antaranya saham, obligasi, waran, dan sertifikat danareksa.
a. Saham,
adalah tanda penyertaan modal pada Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Dagang (KUHD).
Saham yang diperjualbelikan di bursa efek terdiri atas:
1) Saham biasa (common stock), yaitu saham yang tidak memperoleh hak istimewa. Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memperoleh dividen (bagian laba PT) sepanjang perseroan memperoleh keuntungan.
2) Saham preferen (preffered stock), yaitu saham yang memiliki hak istimewa untuk mendapatkan lebih dulu atas dividen dan atau bagian kekayaan pada saat pembubaran perseroan dari saham biasa. Di samping itu, mempunyai preferensi untuk mengajukan usul pencalonan Direksi/Komisaris.
b. Obligasi,
adalah surat tanda meminjamkan uang yang mempunyai jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari 1 tahun. Jadi, pada hakikatnya obligasi adalah surat tagihan atas beban atau tanggungan pihak yang menerbitkan/ mengeluarkan obligasi tersebut.
c. Waran
adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu.
d. Sertifikat danareksa
adalah surat berharga yang diterbitkan oleh PT Danareksa (Persero) untuk mewakili efek/surat berharga yang dibeli oleh PT Danareksa sebagai pendukung atau jaminannya. Sementara itu, sertifikat dana adalah jenis sertifikat atas tunjuk yang didukung oleh portepel berasal dari sebagian kekayaan danareksa yang dipisahkan, yang terdiri atas saham, obligasi dan surat berharga pasar uang di mana pengelola portepelnya dilakukan oleh danareksa selaku pengelola dana.
Pelaku Pasar Modal
Dalam mekanisme pasar modal di Indonesia, terdapat empat golongan pelaku utama yaitu investor (pemodal), sektor bisnis (emiten), lembaga penunjang pasar modal, dan badan pemerintah.a. Lembaga Pengelola Pasar Modal
1) Badan Pembina Pasar Modal
Badan Pembina Pasar Modal adalah badan yang dibentuk untuk memberikan pengarahan dan pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan di bidang pasar modal.
2) Badan Pelaksana dan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Badan Pelaksana dan Pengawas Pasar Modal adalah badan yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan, yang bertugas:
a) mengadakan penilaian terhadap perusahaanperusahaan yang akan menjua saham-sahamnya melalui pasar modal apakah telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan sehat serta baik,
b) menyelenggarakan bursa pasar modal yang efekif dan efisien,
c) terus-menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual sahamsahamnya melalui pasar modal.
3) PT Danareksa (Persero)
PT Danareksa adalah perusahaan yang dapat mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham-saham dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan mengelola dana tersebut dengan maksud agar masyarakat luas dapat turut serta menikmati keuntungannya.
b. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Dari sekian banyak pelaku-pelaku pasar modal, yang perlu ditekankan adalah golongan lembaga penunjang pasar modal, karena lembaga ini sangat berperan dalam aktivitas pasar modal.
1) Penjamin emisi efek,
adalah lembaga yang menjamin penjualan seluruh efek yang diemisikan dan wajib membeli sisa efek yang tidak terjual, serta memberikan jasa-jasa pelayanan lainnya guna membantu emiten
dalam memasyarakatkan efeknya melalui pasar modal.
2) Akuntan publik,
adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk memeriksa dan memberikan pernyataan pendapat akan kebenaran laporan kondisi keuangan perusahaan yang diperiksa.
3) Notaris,
adalah lembaga yang diperlukan dalam hal perubahan anggaran dasar perusahaan yang akan go public, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), perjanjian-perjanjian dalam kegiatan penjaminan emisi, penerbitan surat-surat efek dan perjanjian-perjanjian lainnya.
4) Konsultan hukum,
adalah lembaga yang meneliti keabsahan dan legalitas suatu perusahaan dengan segala perubahan-perubahan yang pernah terjadi.
5) Perusahaan penilai,
adalah lembaga yang menilai kewajaran harta kekayaan perusahaan yang akan go public.
6) Wali amanat (trustee),
adalah lembaga yang bertugas untuk mewakili dan melindungi kepentingan para pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian perwaliamanatan.
7) Penanggung (guarantor),
adalah lembaga yang menanggung dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya kepada para pemegang obligasi tepat pada wakunya, jika emiten tidak memenuhi kewajibannya
8) Perantara perdagangan efek
adalah makelar atau komisioner sembagaimana diatur dalam KUHD yang telah mendapat izin dari menteri keuangan untuk melaksanakan transaksi jual beli efek bagi kepentingan pemberi amanat.
Pedagang efek adalah perorangan atau badan hokum Indonesia yang telah mendapat izin dari menteri keuangan untuk melakukan usaha di bidang pembelian dan penjualan efek atas tanggungan sendiri.
9) Biro Administrasi Efek (BAE)
adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang melakukan usaha dalam bidang pengelolaan administrasi efek seperti registrasi dan pencatatan efek, pemindahan hak dan tugas-tugas administrasi lain yang oleh emiten, anggota bursa atau pemodal dipercayakan kepadanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10) Anggota bursa efek yang terdiri dari perantara perdagangan efek dan pedagang efek Contoh pasar modal yang terjadi pada bursa efek di Indonesia, adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Bursa Efek Jakarta adalah salah satu bursa saham yang dapat memberikan peluang investasi dan sumber pembiayaan dalam upaya mendukung pembangunan ekonomi nasional. Bursa Efek Jakarta berperan juga dalam upaya mengembangkan pemodal lokal yang besar dan solid untuk menciptakan pasar modal Indonesia yang stabil.
Keuntungan dan Kelemahan Pasar Modal
Keuntungan yang diperoleh dengan adanya pasar modal antara lain:a. dunia usaha dapat memperoleh tambahan modal untuk meningkatkan hasil produksinya,
b. penanaman modal (investor)memperoleh keuntungan dari investasinya,
c. orang-orang yang terkait dalam pasar modal dapat memperoleh penghasilan dari kegiatan di bursa efek,
d. pemerintah mendapat tambahan pajak.
Sementara itu, kelemahan dengan adanya pasar modal adalah:
a. mendorong spekulasi untuk pihak yang terkait (terutama investor),
b. jika harga kurs menurun maka akan menimbulkan kerugian bagi investor.
0 komentar:
Post a Comment