Versi materi oleh Ismawanto
Pengertian, Ciri, dan Peranan Pajak - Negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Oleh karena itu, pajak ditempatkan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotongroyongan yang turut berperan serta dalam pembiayaan dan pembangunan negara. Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 23 Ayat (2), ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak harus ditetapkan dengan undang-undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka undang-undang tentang perpajakan di Indonesia yang sekarang berlaku adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, tentang Pajak Penghasilan.
3. Undang-Undang Nomor18 tahun 2000, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
4. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994, tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
5. Peraturan pemerintah RI Nomor 24 tahun 2000 tentang Bea Meterai.
Untuk lebih jelasnya mengenai segala hal yang menyangkut pajak, simak pembahasan berikut ini.
Pengertian Pajak
Pajak (Tax) adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara dengan tidak menerima imbalan jasa secara langsung berdasarkan undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum. Oleh karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara sehingga pemungutannya dapat dipaksakan, baik secara perseorangan maupun dalam bentuk badan usaha. Adapun yang dimaksud dengan tidak menerima imbalan jasa secara langsung adalah imbalan khusus yang erat hubungannya dengan pembayaran iuran tersebut. Imbalan jasa dari Negara antara lain menggunakan jalan-jalan, perlindungan dari pihak keamanan, pembangunan jembatan yang tidak ada hubungannya langsung dengan pembayaran itu.
Dari pengertian di atas, ciri-ciri yang melekat pada definisi pajak antara lain sebagai berikut.
a. Pajak merupakan setoran sebagian kekayaan individu atau badan usaha untuk kas negara sesuai dengan ketentuan UU.
b. Sifat pemungutannya dapat dipaksakan, terus-menerus dan tidak mendapat prestasi (imbalan) kembali secara langsung.
c. Penerimaan pajak oleh negara dipakai untuk pengeluaran negara dalam melayani kepentingan masyarakat.
Pajak yang dipungut oleh negara mempunyai peran yang sangat besar bagi pembangunan, karena merupakan salah satu sumber penerimaan negara selain minyak bumi dan gas alam. Oleh karena itu, dalam pemungutannya diperlukan kesadaran untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Kesadaran tersebut akan dapat dicapai apabila masyarakat menyadari peranan pajak itu sendiri.
Adapun peranan pajak di antaranya sebagai berikut.
a. Berfungsi sebagai alat demokrasi di Indonesia untuk melaksanakan pembangunan.
b. Penerimaan negara dari pajak akan meningkatkan tabungan pemerintah.
c. Masyarakat harus menyadari dan merasa memperoleh kenikmatan atas pembangunan dalam segala bidang yang dijalankan pemerintah.
d. Kelangsungan pembangunan Indonesia memerlukan biaya dan masyarakat harus menyadari bahwa biaya tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
0 komentar:
Post a Comment