November 28, 2015

Versi materi oleh Ismawanto


Mekanisme Kerja Bursa Efek - Dalam mekanisme kerja bursa efek terbih dahulu suatu perusahaan yang masuk dalam bursa efek adalah perusahaan yang sudah go public. Prosedur emisi efek (go public) adalah rangkaian kegiatan dari suatu perusahaan yang akan memasyarakatkan sahamnya atau menerbitkan obligasi untuk ditawarkan kepada masyarakat, dengan ketentuan diatur oleh Menteri Keuangan. Setelah perusahaan mencapai go public, maka langkah berikutnya melakukan perdagangan efek di bursa efek yang telah terdaftar.

Prosedur emisi efek (go public) adalah rangkaian kegiatan dari suatu perusahaan yang akan memasyarakatkan sahamsahamnya atau obligasinya untuk ditawarkan kepada masyarakat. Untuk dapat melakukan emisi efek (kepemilikan saham dan permodalan perusahaan efek), emiter (pemilik saham dan obligasi) harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Kepmen. RI Nomor 179/KMK.010/2003, tentang Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek.

Untuk lebih jelasnya, simaklah skema emisi saham pada dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Rapat umum pemegang saham (RUPS).
2. Pengajuan Letter of Intent kepada BAPEPAM.
3. Penunjukkan penjamin emisi.
4. Penunjukkan akuntan publik.
5. Penunjukkan perusahaan penilai.
6. Penunjukkan konsultan hukum.
7. Pengajuan pernyataan pendaftaran emisi efek.
8. Penandatanganan perjanjian di depan notaris.
9. Dengar pendapat akhir.
10. Penawaran umum (pasar perdana).
11. Pencatatan (liting) di bursa efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.


MEKANISME KERJA BURSA EFEK


Adapun kelemahan adanya pasar tenaga kerja antara lain dapat disebutkan sebagai berikut.
a. Sering tidak sesuai antara pemerintah dengan penawaran tenaga kerja.
b. Jika penawaran tenaga kerja melimpah, maka upah yang ditawarkan akan menjadi rendah.

Kepemilikan saham perusahaan efek sebagaimana yang diatur dalam Kepmen. RI Nomor 179/KMK.010/2003 adalah sebagai berikut.

1. Saham perusahaan efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas maksimal 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.
2. Saham perusahaan efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator pasar modal di negara asalnya maksimal 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) dari modal disetor.
3. Perusahaan efek nasional atau patungan yang melakukan penawaran umum, maka saham perusahaan efek tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh pemodal dalam negeri atau pemodal asing.

Sementara itu, permodalan perusahaan efek menurut Kepmen. RI Nomor 179/KMK.010/2003 diatur sebagai berikut.

1. Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
2. Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah, wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
3. Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah, wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer investasi, wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
5. Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan manajer investasi, wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah).
6. Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening nasabah dan manajer investasi, wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).

0 komentar:

Post a Comment