January 1, 2018

Konsep Kelompok Sosial - Di dalam kelompok sosial khususnya pada masyarakat multikultural, terdapat beberapa konsep penting yang harus kita pahami terlebih dahulu sebelum kita lebih jauh membahas Bentuk keanekaragaman kelompok sosial. Konsep-konsep ini saling berkaitan sebagai suatu rangkaian yang berkesinambungan. Mulai dari terbentuknya keluarga, kemudian munculnya kerabat, dan selanjutnya lahirlah suatu masyarakat. Kamu mulai tertarik untuk mempelajarinya bukan? Untuk itu mari kita simak bersama pembahasan dalam subpokok bahasan ini.



1. Perkawinan (Marriage)

anggota masyarakat yang ada di sekitar tempat tinggalmu. Tahukah kamu apakah perkawinan itu? Untuk membentuk sebuah keluarga, pasti diawali dengan proses perkawinan. Menurut Koentjaraningrat perkawinan diartikan sebagai saat peralihan dari tingkat hidup remaja ke tingkat hidup berkeluarga. Dalam kebudayaan manusia, perkawinan merupakan pengatur tingkah laku manusia yang berkaitan dengan kehidupan biologisnya.

Setelah melangsungkan perkawinan, keluarga baru ini tentu akan menetap pada sebuah rumah atau tempat tinggal bersama. Menurut J.A. Barnes, ada beberapa adat menetap sesudah melangsungkan perkawinan yang berlaku umum pada masyarakat di seluruh dunia. Kendati demikian, adat menetap ini juga menyesuaikan dengan sistem kekerabatan yang berlaku dan dianut oleh suatu kelompok masyarakat yang bersangkutan. Berikut ini akan kita bahas bersama beberapa adat menetap setelah perkawinan.


a. Adat Ultrolokal
Adat ultrolokal adalah suatu adat yang memberikan kebebasan kepada sepasang suami istri untuk memilih tinggal di sekitar kediaman kerabat suami atau di sekitar kediaman kerabat istri. Biasanya adat ini digunakan oleh masyarakat yang menganut sistem kekerabatan patrilineal.

b. Adat Virilokal
Adat virilokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa
sepasang suami istri diharuskan menetap di sekitar pusat
kediaman kerabat suami. Adat ini juga digunakan oleh
masyarakat yang menganut sistem kekerabatan patrilineal.

c. Adat Uxorilokal
Adat uxorilokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri harus tinggal di sekitar kediaman kerabat istri. Adat menetap seperti ini biasanya digunakan oleh masyarakat yang menganut sistem kekerabatan matrilineal.

d. Adat Bilokal
Adat bilokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri diwajibkan tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami pada masa tertentu, dan di sekitar pusat kediaman kerabat istri pada masa lainnya.

e. Adat Neolokal
Adat neolokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri menempati tempat tinggalnya sendiri yang baru, dan tidak mengelompok bersama kerabat suami maupun kerabat istri.

f. Adat Avunkulokal
Adat avunkulokal adalah suatu adat yang mengharuskansepasang suami istri menetap di sekitar tempat kediaman saudara pria ibu (avunculus) dari suami.

g. Adat Natolokal
Adat natolokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa suami dan istri masing-masing hidup terpisah, di antara kaum kerabatnya sendiri-sendiri.



2. Keluarga (Family)

Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang terdiri dari suami, istri, dan anak-anak baik kandung maupun adopsi. Sebagai kelompok primer yang paling penting dalam masyarakat, keluarga terbentuk dari perhubungan laki-laki dan perempuan, di mana perhubungan itu sedikit banyak berlangsung lama untuk menciptakan dan membesarkan anakanaknya. Sebagai kelompok primer, keluarga juga merupakan media sosialisasi yang pertama dan utama bagi seorang anak guna memperkenalkan berbagai nilai dan norma yang ada dalam keluarga dan masyarakatnya. Jadi, dalam bentuk yang murni, keluarga diartikan sebagai satu-kesatuan sosial yang terdiri dari suami, istri, dan anak-anak yang belum dewasa. Satuan ini mempunyai sifat-sifat tertentu yang sama di mana saja dalam satuan masyarakat manusia.

Adapun sifat-sifat yang terpenting dalam keluarga dapat kamu lihat pada bagan di bawah ini. 

KONSEP KELOMPOK SOSIAL 1


Dari bagan tersebut dapat diuraikan sifat penting dalam keluarga sebagai berikut.

a. Hubungan Suami Istri
Hubungan ini mungkin berlangsung seumur hidup dan mungkin dalam waktu yang singkat saja. Bentuk hubungan suami istri ini ada yang monogami, ada pula yang poligami. Bahkan dalam masyarakat yang sederhana terdapat group married, yaitu sekelompok perempuan yang menikah dengan sekelompok laki-laki.

b. Bentuk Perkawinan di mana Suami Istri Diadakan dan Dipelihara
Dalam suatu masyarakat tertentu, seringkali kita melihat bahwa dalam memilih calon suami atau calon istri itu dipilihkan oleh orang tua mereka masing-masing. Namun demikian, pada masyarakat lainnya diserahkan pada orang atau anak yang bersangkutan. Dengan demikian kita mengenal dua bentuk perkawinan, yaitu endogamy (perkawinan di dalam golongan sendiri), dan eksogami (perkawinan di luar golongannya sendiri).

c. Susunan Nama-Nama dan Istilah-Istilah
Susunan ini termasuk juga bagaimana cara menghitung keturunan. Di dalam beberapa masyarakat, keturunan dihitun  melalui garis laki-laki yang disebut dengan patrilineal. Misalnya
yang terjadi pada masyarakat Batak. Namun, adapula yang melalui garis keturunan perempuan yang disebut dengan matrilineal. Misalnya yang terjadi pada masyarakat Minangkabau, di mana kekuasaan terletak pada perempuan.

d. Milik atau Harta Benda Keluarga
Setiap keluarga pada suku bangsa manapun pasti mempunyai milik, harta benda, atau kekayaan materii  lainnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan demi kelangsungan hidup para anggotanya.

e. Mempunyai Tempat Tinggal Bersama atau Rumah Bersama
Setiap orang yang telah menikah pasti mempunyai tempat tinggal sendiri di luar kerabat suami maupun istri. Namun pada beberapa suku bangsa, kita dapat melihat bahwa suami
mengikuti tempat tinggal keluarga istri. Sistem ini disebut
dengan matrilokal. Adapula istri yang mengikuti tempat tinggal keluarga suami, atau yang disebut dengan patrilokal. Di samping sifat-sifat di atas, keluarga juga mempunyai sifatsifat khusus, yaitu sebagai berikut.

a. Universalitet, artinya bentuk yang universal atau umum dari seluruh organisasi sosial.
b. Dasar emosional, artinya rasa kasih sayang, kecintaan sampai kebanggaan terhadap suatu ras.
c. Pengaruh yang normatif, artinya keluarga merupakan lingkungan sosial yang pertama bagi seluruh bentuk hidup yang tertinggi dan membentuk watak dari individu.
d. Besarnya keluarga terbatas, di mana biasanya jumlah anggota keluarga ini dibatasi dalam hubungan perkawinan dan paling besar pada hubungan kekerabatan. Dalam sebuah rumah tangga dapat dikatakan bahwa jumlah anggota keluarga ditentukan oleh banyaknya individu yang tinggal dalam satu rumah.
e. Kedudukan yang sentral dalam struktur sosial, mengingat dilihat dari fungsinya, keluarga merupakan media tempat pertama kali individu hidup dan mengenal dunia kehidupan. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengenalan lingkungan dari seseorang sangat bergantung dari bagaimana keluarga tersebut mendidik dan memberikan pengendalian kepada anggota-anggotanya.
f. Pertanggungjawaban dari anggota-anggotanya, di mana dalam keluarga biasanya terdapat pembagian tugas meskipun hanya dalam lingkup dan porsi yang sederhana. Namun demikian, masing-masing anggota keluarga harus dapat bertanggung jawab atas tugas atau kewajiban yang dibebankan kepada mereka. Misalnya kamu mendapat tugas untuk menyapu lantai. Maka tugas itu harus kamu lakukan dengan sebaik-baiknya walaupun tidak ada yang mengawasi sebagai bentuk pertanggung jawabanmu terhadap tugas yang dibebankan kepadamu.
g. Adanya aturan-aturan sosial yang homogen, sehingga dalam pelaksanaannya akan mempermudah dalam melakukan pengendalian sosial. Dalam sejarah kehidupan keluarga, kita mengenal empat tahapanyang harus dilalui oleh sepasang suami istri yang meliputi formative pre-nuptial stage, nuptial stage, child rearing stage, dan maturity stage.

a. Formative pre-nuptial stage adalah tingkat persiapan sebelum berlangsungnya perkawinan. Tingkat ini disebut dengan masa berkasih-kasihan, hubungan yang semakin lama semakin erat antara pria dan wanita, serta masingmasing berusaha untuk memperbesar cita-citanya.

b. Nuptial stage adalah tingkatan sebelum anak-anak atau bayi lahir yang merupakan permulaan dari keluarga itu sendiri. Dalam tingkat ini, suami istri hidup bersama menciptakan rumah tangga, mencari pengalaman baru atau sikap baru terhadap masyarakat.

c. Child rearing stage adalah tingkatan pelaksanaan keluarga itu sendiri. Dalam tingkatan ini, suami istri memiliki tanggung jawab yang bertambah sehubungan dengan lahirnya anak-anak mereka.

d. Maturity stage adalah tingkatan yang timbul apabila anakanaknya tidak lagi membutuhkan pemeliharaan orang tuanya, dan setelah dilepaskan dari tanggung jawabnya atau setelah menikah. Kemudian, anak-anak itu pun melakukan aktivitas baru, menggantikan yang lama.



3. Kekerabatan (Kingroup)

Menurut Koentjaraningrat, suatu kelompok dapat disebut sebagai keke-rabatan apabila kelompok itu diikat oleh sekurangkurangnya enam unsur berikut ini.

a. Sistem norma yang mengatur tingkah laku warga kelompok.
b. Rasa kepribadian kelompok yang disadari semua anggota.
c. Interaksi yang intensif antarwarga kelompok.
d. Sistem hak dan kewajiban yang mengatur tingkah laku warga kelompok.
e. Pemimpin yang mengatur kegiatan-kegiatan kelompok.
f. Sistem hak dan kewajiban terhadap harta produktif, harta konsumtif, atau harta pusaka tertentu.

Sementara itu, antropolog G.P. Murdock dalam karyanya Cognatic Forms of Social Organization membagi kelompokkelompok kekerabatan menjadi tiga kategori berdasarkan fungsi sosialnya, yaitu kelompok kekerabatan korporasi (corporate kingroups), kelompok kekerabatan kadangkala (occasional kingroups), dan kelompok kekerabatan yang melambangkan kesatuan adat (circumscriotipitive kingroups).

a. Kelompok Kekerabatan Korporasi (Corporate Kingroups)
Jumlah anggota kelompok ini relatif kecil. Para anggotanya masih saling mengenal dan bergaul antarsesamanya, melakukan aktivitas kelompok secara berulang, serta mempunyai suatu sistem hak dan kewajiban yang mengatur interaksi mereka berdasarkan sistem norma tertentu. Kelompok kekerabatan semacam ini terdapat hampir pada seluruh masyarakat. Di Indonesia, sebutan untuk kelompok kekerabatan ini bermacam-macam. Misalnya, sipopoli (Ngada, Flores), sangambato seboa (Nias), kaum (Minangkabau), kuren (Bali), dan sara dapur (Gayo).

b. Kelompok Kekerabatan Kadangkala (Occasional Kingroups)
Kelompok kekerabatan ini bersifat sementara atau tidak tetap. Sementara itu jumlah anggotanya relatif besar dan tidak lagi bergaul secara terus-menerus. Para anggotanya berkumpul hanya apabila ada kegiatan-kegiatan tertentu, seperti gotong royong, mengadakan perayaan tertentu, atau menyelenggarakan upacara daur hidup. Pada beberapa suku bangsa di Indonesia dikenal istilah yang menggambarkan kelompok kekerabatan ini, misalnya golongan (Sunda), family (Minahasa, Ambon), dan sanak sadulur (Jawa).

c. Kelompok Kekerabatan yang Melambangkan Kesatuan Adat (Circumscriotipitive Kingroups)
Kelompok kekerabatan ini mempunyai anggota yang sangat banyak, sehingga di antara mereka tidak saling mengenal dan tidak memiliki hubungan pergaulan yang terusmenerus. Namun demikian para anggota kelompok ini menyadari bahwa dirinya adalah bagian dari satu-kesatuan yang berdasarkan lambang adat tertentu. Contoh kelompok kekerabatan semacam ini adalah klan besar dan paroh masyarakat. Anggota satu klan besar merupakan keturunan seorang nenek moyang, baik secara patrilineal atau matrilineal yang telah melewati berpuluh-puluh angkatan. Mereka seringkali terikat oleh tanda-tanda lahir, seperti nama klan, lambang totem, dan dongeng-dongeng suci.

Contoh nama klan besar adalah nama marga pada suku bangsa Batak. Misalnya marga Siahaan, Ginting, Simanjuntak, Nasution, Sembiring, dan lain-lain. Dalam kelompok kekerabatan, terdapat istilah-istilah yang melambangkan kesatuan kelompok dalam suatu masyarakat. Istilahistilah tersebut di antaranya adalah kindred, keluarga luas, ambilineal kecil, ambilineal besar, klan, fratri, dan paroh masyarakat.

a. Kindred
Dalam berbagai masyarakat di dunia, orang sering bergaul dan saling membantu satu sama lain, serta melakukan kegiatan bersama-sama saudara-saudara kandungnya dan kerabat dekatnya. Kesatuan kekerabatan yang disebut dengan kindred ini dimulai dari seorang warga yang memprakarsai suatu kegiatan, misalnya pertemuan, upacara, atau pesta daur hidup. Peristiwa-peristiwa semacam ini biasanya hanya dihadiri oleh para kerabat yang tidak terlalu jauh tempat tinggalnya, walaupun warga yang jauh juga mengusahakan diri untuk menghadirinya karena menganggap peristiwa ini cukup penting. Karena batas-batasnya tidak jelas, maka kindred tidak bersifat korporasi, tetapi batas-batasnya hanya  occasional (kadangkala) saja.

b. Keluarga Luas
Kelompok kekerabatan ini merupakan kesatuan sosial yang sangat erat, yang terdiri atas lebih dari satu keluarga inti. Terutama di daerah pedesaan, anggota keluarga luas umumnya masih tinggal berdekatan, bahkan seringkali masih tinggal bersama-sama dalam satu rumah. Sebagai contohnya pada masyarakat Minangkabau, walaupun rumah-rumah adat tempat tinggal keluarga luas saat ini tidak lagi mutlak seperti dulu, namun rumah-rumah mereka masih saling berdekatan dalam satu kompleks, dan masih merupakan satu rumah tangga bersama.

Ada tiga macam keluarga luas di dalam kehidupan masyarakat, yaitu ultrolokal, virilokal, dan uxorilokal.
1) Keluarga luas ultrolokal adalah keluarga luas yang didasarkan pada adat vitrolokal dan terdiri dari satu keluarga inti senior dengan keluarga-keluarga inti anakanaknya, baik yang laki-laki maupun yang perempuan.
2) Keluarga luas virilokal adalah keluarga luas yang didasarkan pada adat virilokal dan terdiri atas keluarga inti senior dengan keluarga inti dari anak laki-lakinya.
3) Keluarga luas uxorilokal adalah keluarga luas yang di didasarkan pada adat uxorilokal dan terdiri dari keluarga inti senior dengan keluarga inti anak-anak perempuannya.


KONSEP KELOMPOK SOSIAL


c. Ambilineal Kecil
Kelompok kekerabatan ini terjadi apabila suatu keluarga luas ultrolokal membentuk suatu kepribadian yang khas, yang disadari oleh para warganya. Kepribadian khas itu tidak hanya ada pada satu generasi tertentu, melainkan sudah ada selama beberapa angkatan atau generasi sebelumnya. Kelompok ini biasanya terdiri dari sekitar 25–30 jiwa, sehingga merek masih saling mengenal dan mengetahui hubungan kekerabatan masing-masing. Kelompok ambilineal kecil juga menumbuhkan rasa kepribadian, karena adanya harta produktif milik bersama yang berupa tanah, kolam ikan, atau pohon buah-buahan, yang dapat dinikmati bersama oleh semua anggota kelompok.

d. Ambilineal Besar
Apabila suatu keluarga tidak hanya terbatas pada 3–4 generasi saja, tetapi juga mencakup lebih banyak generasi yang diturunkan oleh seorang nenek moyang tertentu, maka kelompok kekerabatan ini disebut dengan ambilineal besar. Biasanya anggota kelompok ini sudah tidak lagi saling mengenal, bahkan tidak mengetahui hubungan masingmasing. Karena jumlah anggota dalam keluarga ambilineal besar ini cukup banyak, maka bentuknya adalah hubungan kekerabatan kadangkala, dan bukan kelompok kekerabatan korporasi.

e. Klan
Klan adalah kelompok kekerabatan yang anggotanya berasal dari keturunan satu nenek moyang melalui garis keturunan laki-laki atau garis keturunan perempuan. Berdasarkan jumlah anggotanya, klan digolongkan atas klan kecil (minimal clan) dan klan besar (maximal clan).

1) Klan Kecil (Minimal Clan)
Klan kecil adalah kelompok kekerabatan yang terdiri dari beberapa keluarga luas yang merupakan keturunan dari satu leluhur. Ikatan kekerabatannya didasarkan pada hubungan melalui garis keturunan laki-laki saja (patrilineal) atau garis keturunan perempuan saja (matrilineal), sehingga kita mengenal klan kecil patrilineal dan klan kecil matrilineal. Warga dari klan kecil ini biasanya masih mengetahui hubungan kekerabatan di antara mereka, serta masih saling mengenal dan saling bergaul. Masyarakat Minangkabau mengenal istilah paruik untuk menyebut klan kecil yang bersifat matrilineal dan sistem kekerabatan mereka. Sedangkan untuk klan kecil partrilineal dari suku bangsa di Indonesia, kita mengenal istilah sao (Kei), wungu (Larantuka), marga (Batak), dan ilibhou (Ngada).

Dalam kehidupan masyarakat klan kecil memiliki beberapa fungsi, di antaranya adalah sebagai berikut.

a) Memelihara harta pusaka, hak ulayat, atau hak milik komunal atas harta produktif (biasanya tanah dengan segala hal yang ada di atas dan di bawahnya).
b) Melakukan gotong royong dalam berbagai kegiatan yang berhubungan dengan mata pencaharian hidup.
c) Melakukan gotong royong dalam berbagai kegiatan sosial maupun pribadi.
d) Mengatur perkawinan sesuai dengan adat endogami.

2) Klan Besar (Maximal Clan)
Klan besar adalah kelompok kekerabatan yang terdiri dari semua keturunan dari seorang leluhur, yang diperhitungkan dari garis keturunan laki-laki atau perempuan. Oleh karena kita mengenal klan besar patrilineal dan klan besar matrilineal. Keanggotaan klan besar ini biasanya cukup banyak, sehingga mereka umumnya sudah tidak lagi saling mengenal kerabat-kerabat yang hubungan kekerabatannya jauh. Walaupun sudah tidak saling mengenal, warga klan besar merasa dirinya terikat oleh adanya tanda-tanda lahir atau ciri 
khusus yang dimiliki klan besar yang bersangkutan. Contoh dari klan besar ini adalah adanya sebutan marga sebagai nama tambahan di belakang nama asli seseorang, seperti Hutabarat dan Simanjuntak (Toba), serta Ginting dan Sembiring (Karo). Nama di sini berfungsi sebagai tanda dari keanggotaan dalam marga.

Seperti halnya klan kecil, klan besar juga memiliki beberapa fungsi dalam kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut.
a) Mengatur perkawinan.
b) Menyelenggarakan kehidupan keagamaan kelompok.
c) Mengatur hubungan antarkelas dalam masyarakat.
d) Dasar dari organisasi.

f. Fratri
Fratri merujuk pada kelompok-kelompok kekerabatan patrilineal maupun matrilineal yang sifatnya lokal, dan merupakan gabungan dari kelompok-kelompok klan setempat. Penggabungan ini tidak selalu merata dan menyangkut seluruh klan besar. Fungsi dari fratri ini hamper sama dengan klan besar, namun fratri sifatnya lebih local sehingga fungsi-fungsinya lebih konkret.

g. Paroh Masyarakat (Moiety)
Paroh masyarakat adalah kelompok kekerabatan gabungan klan yang mirip dengan fratri. Namun demikian, paroh masyarakat memiliki ciri khas, yaitu bahwa suatu masyarakat kelompok kekerabatan ini merupakan setengah bagian dari seluruh masyarakat yang ada pada suatu wilayah tertentu.
Fungsi dari paroh masyarakat ini secara garis besar hamper sama dengan klan besar dan fratri. Namun demikian, paroh masyarakat masih memiliki fungsi yang penting, yaitu fungsi politik untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan dengan kekuatan dalam masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar orang-orang yang mempunyai kekuasaan dalam masyarakat tidak bertendak sewenang-wenang terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kekuasaan.



Versi meteri oleh Bondet Wrahatnala

0 komentar:

Post a Comment