Versi materi oleh Ismawanto
Kebijakan fiskal - atau kebijakan anggaran adalah kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran negara atau APBN, agar sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan yang pada gilirannya akan meningkatkan penciptaan lapangan kerja.
Pada dasarnya, kebijakan fiskal atau kebijakan anggaran dapat dinilai dari dua aspek, yaitu aspek kuantitatif dan aspek kualitatif.
1. Aspek kuantitatif artinya berhubungan dengan jumlah uang yang harus ditarik dan dibelanjakan.
2. Aspek kualitatif artinya berhubungan dengan peningkatan jenis-jenis pajak, pembayaran-pembayaran, dan subsidisubsidi. Penyusunan APBN digunakan sebagai penentu kebijakan fiskal suatu negara, sebagai alat untuk memengaruhi peningkatan pendapatan nasional.
1. Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Pokok-pokok kebijakan fiskal dalam APBN dapat diperinci berdasarkan arah kebijakan dan strategi kebijakan.
a. Arah Kebijakan Fiskal dalam APBN
1) Kebijakan fiskal dalam APBN diarahkan untuk dapat membiayai pengeluaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif namun tetap efisien dan bebas dari pemborosan maupun korupsi.
2) Kebijakan fiskal diarahkan untuk dapat turut serta dalam memelihara dan memantapkan stabilitas perekonomian, dan berperan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
3) Kebijakan fiskal diarahkan untuk dapat mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi prioritas
pembangunan, yaitu:
a) penanggulangan kemiskinan;
b) peningkatan kesempatan kerja, investasi, dan ekspor;
c) revitalisasi pertanian dan pembangunan perdesaan;
d) peningkatan kualitas dan aksesibilitas terhadap
pendidikan dan pelayanan kesehatan;.
4) Kebijakan fiskal diarahkan untuk mendukung keberlanjutan proses konsolidasi desentralisasi fiscal dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dengan tujuan antara lain untuk mengurangi kesenjangan fiscal antara pusat dan daerah, serta antardaerah, dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah.
b. Strategi Kebijakan Fiskal dalam APBN
1) Meningkatkan konsolidasi fiskal untuk mempertahankan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability).
2) Mengupayakan penurunan beban utang, pembiayaan yang efisien, dan menjaga kredibilitas pasar modal.
3) Menurunkan defisit anggaran terhadap PDB.
4) Meningkatkan penerimaan negara yang bersumber dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
5) Mengendalikan dan meningkatkan efisiensi belanja negara.
6) Memberikan stimulus guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
7) Melanjutkan reformasi administrasi perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
8) Mempertajam prioritas alokasi anggaran belanja pemerintah pusat.
9) Mengalokasikan alokasi anggaran belanja ke daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
10) Mengoptimalkan kebijakan pembiayaan defisit anggaran dengan biaya dan tingkat risiko yang rendah.
2. Macam-Macam Kebijakan Anggaran
APBN yang disusun pemerintah setiap tahun dapat dimanfaatkan untuk menentukan kebijakan anggaran (fiskal) yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian suatu negara. Kebijakan anggaran meliputi hal-hal berikut.
a. Anggaran Seimbang
Anggaran seimbang adalah anggaran yang disusun dengan pendapatan totalnya sama/seimbang dengan pengeluaran totalnya. Tujuannya untuk memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya defisit.
b. Anggaran Dinamis
Anggaran dinamis adalah anggaran yang selalu meningkat dibandingkan anggaran tahun sebelumnya. Selain itu diusahakan meningkatkan pendapatan dan penghematan dalam pengeluarannya, sehingga dapat meningkatkan tabungan pemerintah/negara untuk kemakmuran masyarakat.
c. Anggaran Defisit
Anggaran defisit adalah anggaran dengan pengeluaran Negara lebih besar daripada penerimaan negara. Intinya, penerimaan rutin dan penerimaan pembangunan tidak mencukupi untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah. Dengan kata lain, defisit APBN terjadi apabila pemerintah harus meminjam dari bank sentral atau harus mencetak uang baru untuk membiayai pembangunannya.
d. Anggaran Surplus
Anggaran surplus adalah anggaran dengan penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran. Kebijakan ini dijalankan bila keadaan ekonomi sedang dilanda inflasi (kenaikan harga secara terus-menerus), sehingga anggaran harus menyesuaikan kenaikan harga barang atau jasa.
Untuk mengatasi defisit anggaran antara lain dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
a. Kemungkinan Penciptaan Uang Baru
Untuk membiayai pengeluaran, pemerintah dapat menciptakan uang baru, dengan cara mengeluarkan uang kertas baru melalui pinjaman dari Bank Sentral berupa kredit kepada pemerintah, atau sering dikatakan Anggaran Defisit Spending. Risiko yang timbul adalah terjadinya inflasi, yaitu meningkatkan harga barang secara umum, karena bertambahnya jumlah uang yang beredar.
b. Kemungkinan untuk Pinjaman
Untuk membiayai pengeluaran, pemerintah dapat memperoleh dana melalui pinjaman dengan cara pengeluaran obligasi dan surat-surat berharga.
Mulai tahun 2000, format dan struktur dalam APBN menggunakan anggaran defisit, artinya jumlah pengeluaran lebih besar daripada penerimaannya dan dibiayai dengan sumber-sumber pembiayaan dari dalam dan luar negeri. Dan diusahakan untuk menghemat pengeluaran rutin, serta pengeluarannya ditujukan untuk pembangunan di bidang kegiatan yang produktif sehingga dapat meningkatkan pendapatan nasional.
Untuk mencapai kebijakan tersebut, maka penyusunan APBN harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Anggaran berimbang yang dinamis, maksudnya penerimaan diusahakan meningkat melalui tabungan pemerintah.
b. Penentuan skala prioritas yang tepat, artinya pengeluaran harus disesuaikan dengan kepentingannya.
c. Dana-dana pembangunan dalam negeri yang makin besar, artinya penerimaan dalam negeri selalu ditingkatkan, sedangkan penerimaan pembangunan (yang berasal dari utang luar negeri) selalu diperkecil.
d. Bekerja atas dasar program terpadu, artinya pelaksanaan program yang dapat menjamin terpeliharanya stabilitas kehidupan ekonomi yang mampu mendorong pembangunan secara mantap.
0 komentar:
Post a Comment